MALANG, KOMPAS.com - Kasus investasi bodong masih marak terjadi di Indonesia. Beberapa waktu lalu di Kota Malang, polisi menetapkan tersangka Wahyu Kenzo sebagai pelaku robot trading Auto Trade Gold atau trading ilegal.
Kasus itu diperkirakan telah menelan korbannya sekitar puluhan ribu orang dengan nilai kerugian mencapai puluhan triliun rupiah. Beberapa korbannya merupakan pengusaha asal Malang.
Kondisi itu menjadi perhatian dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sebab, tingkat literasi masyarakat terkait Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) masih rendah.
Baca juga: Bappebti Bakal Tambah Daftar Kripto, Banyak Koin Lokal
Fungsional Ahli Muda Pemeriksa Bappebti, Amser Irawan Panjaitan mengatakan, penguatan literasi penting dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap manajemen risiko dari PBK.
Menurutnya, adanya kasus trading ilegal seperti robot trading sangat mengganggu jalannya iklim investasi dalam PBK.
"Sangat menggangu, karena mereka menawarkan investasi ilegal dengan berkedok PBK, ini memang harus diluruskan, karena tidak sesuai mekanismenya dengan PBK, sehingga kami bekerjasama dengan Kepolisian dan Satgas Waspada Investasi terus berupaya melakukan pencegahan dan penindakan terhadap robot trading," kata Amser pada Senin (3/4/2023) di Kota Malang.
Baca juga: Pertamina Ungkap Kronologi Ledakan di Kilang Dumai, Ada Kebocoran Pipa Hidrogen
Pihaknya juga kerap menerima aduan dari masyarakat terkait investasi ilegal, robot trading dan pelaku usaha yang tidak taat terhadap peraturan selama 2022.
Penguatan literasi diharapkan bisa mengena ke seluruh lapisan masyarakat. Sebab, para pelaku industri maupun investor juga kerap luput terutama terkait dengan peraturan dan pengetahuan PBK.
Amser juga berbagi tips agar investor tidak terjebak dalam investasi bodong berkedok PBK.
"Dalam melakukan investasi, kenali dulu perusahaan atau pihak-pihak yang menawarkan investasi itu berizin atau tidak, itu dulu yang penting. Kalau berizin dilihat risiko, mekanisme, produk, itu yang harus dilakukan," katanya.
Baca juga: Ombudsman Sebut Bappebti Lakukan Maladministrasi Pendaftaran Izin Usaha PT DFX
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.