Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Beri Waktu Tambahan Kresna Life Kumpulkan Persetujuan Pemegang Polis

Kompas.com - 04/04/2023, 14:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan kelonggaran waktu kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk meminta persetujuan kepada pemegang polis terkait konversi klaim menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu Kresna Life untuk merampungkan persetujuan tersebut hingga 25 April 2023.

"Kami memberikan waktu tiga minggu untuk bisa menyelesaikan (persetujuan) seluruh pemegang polis, untuk menyatakan persetujuan terhadap konversi tersebut," ujar dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (3/4/2023).

Baca juga: Bos OJK Ultimatum 3 Perusahaan Asuransi Bermasalah: Kresna Life, AJB Bumiputera, dan Wanaartha Life

Ia menambahkan, setelah draf perjanjian konversi selesai, akan dilakukan penandatanganan perjanjian oleh setiap pemegang polis untuk menentukan pilihannya.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui jumlah pemegang polis yang menyetujui konversi SOL tersebut. Dengan begitu, kondisi ekuitas dan risk based capital (RBC) juga akan diketahui setelah adanya konversi.

"Kami tunggu dan kalau sampai 25 April 2023 pemegang polis itu kami ketahui berapa jumlah yang setuju dan kekurangannya itu dipenuhi oleh pemegang saham pengendali, maka RPK bisa dilanjutkan," imbuh dia.

Namun begitu, ketika jumlah persetujuan pemegang polis tidak memenuhi untuk dapat menopang RBC, maka pemegang saham pengendali wajib untuk melakukan penyuntikan modal.

"Kalau tidak terpenuhi, maka OJK harus melakukan tindakan tegas dalam penyelesaian masalah ini," tekan dia.

Baca juga: OJK Sebut Pemegang Saham Kresna Life Bakal Setor Modal

 


Sebelumnya, Kresna Life sendiri telah melakukan sosialisasi dari skema perusahaan dengan konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinatif telah mencakup 70 persen dari pemegang polis.

Adapun diperkirakan, jumlah pemegang polis Kresna Life mencapai sekitar 5.000 orang.

Kompas.com telah berusaha menghubungi Komisaris Independen Kresna Life Nurseto untuk meminta penjelasan terkait waktu yang diberikan OJK tersebut. Namun, sampai berita ini tayang belum ada tanggapan yang diberikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com