Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Sebut Pemegang Saham Kresna Life Bakal Setor Modal

Kompas.com - 27/02/2023, 20:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) bersedia untuk menyuntikkan modal kepada perusahaan sebagai salah satu rencana penyehatan keuangan (RPK) yang diajukan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, dari sana OJK akan melakukan verifikasi terhadap pernyataan persetujuan tersebut dengan surat pernyataan.

"(Kresna Life) juga harus melakukan persetujuan perjanjian untuk penerbitan usulan tersebut, Ini akan kami lakukan dalam waktu dekat," ujar dia dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Tunggu Perpanjangan Waktu OJK, Kresna Life Lanjutkan Sosialisasi Skema Penyehatan Keuangan

Ia menambahkan, komitmen itu telah disampaikan pada pemegang saham pengendali Kresna Life untuk memberikan bukti setoran modal sesuai dengan komitmen tersebut.

Sembari menunggu proses ini, OJK akan terus memantau hasil perkembangan dari rencana penyehatan keuangan Kresna Life ini.

"Apakah yang besangkutan maupun pemegang polis telah memenuhi syarat-syaratnya ke depan," imbuh dia.

Sebelumnya, Kresna Life telah diminta OJK untuk memberikan persetujuan tertulis dari para nasabahnya terkait konversi kewajiban (utang klaim) menjadi pinjaman subordinatif.

Baca juga: Tunggu Perpanjangan Waktu OJK, Kresna Life Lanjutkan Sosialisasi Skema Penyehatan Keuangan


Ogi memerinci, Kresna Life telah memberikan bukti persetujuan konversi tersebut dengan total sekitar 69 persen pemegang polis setuju.

Penyampaian persetujuan nasabah tersebut tercatat dikumpulkan melalui email sebanyak 17 persen, Whatsapp sebanyak 17 persen, dan Google Form sebanyak 35 persen.

Sebelumnya, pemegang saham pengendali Kresna Life disebut pernah menyetorkan modal sebanyak Rp 325 miliar. Namun, setelah penyelidikan diketahui uang tersebut berasal dari grup perusahaannya yang lalu dikembalikan kembali.

Baca juga: Cara Cek Pinjol Legal Terdaftar OJK melalui WhatsApp

Ogi menilai skema tersebut tidak berkelanjutan, baik aspek solvabilitasnya, Rasio risk-based capital (RBC), rasio kecukupan inventasi, dan likuiditasnya.

Oleh karena itu OJK tetap meminta pemegang saham untuk tetap menambahkan modal ke Kresna Life.

Baca juga: Soal Kresna Life, OJK: Kesempatan 10 Kali Sudah Cukup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com