Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos OJK Ultimatum 3 Perusahaan Asuransi Bermasalah: Kresna Life, AJB Bumiputera, dan Wanaartha Life

Kompas.com - 27/02/2023, 21:20 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ultimatum kepada tiga perusahaan asuransi bermasalah, yaitu PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB), dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

Ultimatum ini diberikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar untuk menindak tegas pelanggaran di lembaga jasa keuangan dan mendorong penyelesaiannya.

Berikut ultimatum yang diberikan Mahendra untuk masing-masing perusahaan:

1. OJK Minta Kresna Life Sampaikan RPK Beserta Dokumen Pendukung Tepat Waktu

Baca juga: Nasabah AJB Bumiputera: Kami Sudah Rugi, Sekarang Nilai Klaim Malah Dipotong

Mahendra meminta agar Kresna Life menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) tepat waktu untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan.

Mahendra meminta RPK itu juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang relevan dengan upaya penyehatan keuangan yang akan dilakukan.

"Apabila Perusahaan tidak dapat menyampaikan RPK yang memenuhi kriteria tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan secara tegas tegas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK Februari 2023, Senin (27/2/2023).

2. OJK Minta AJB Bumiputeras Implementasikan RPK dengan Baik

Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan pernyataan tidak keberatan atas RPK AJB Bumiputera. Pernyataan ini dikeluarkan setelah OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) yang dihadiri oleh Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJBB, serta pihak independen dan profesional lainnya.

Sebagai langkah lanjutan, Mahendra meminta AJBB untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dapat diimplementasikan dengan baik, termasuk di antaranya mengomunikasikan pelaksanaan RPK kepada pemegang polis sebagai pemilik AJBB.

Baca juga: OJK Sebut Pemegang Saham Kresna Life Bakal Setor Modal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com