Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank

Kompas.com - 22/04/2024, 12:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.

Hal ini dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan.

Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca juga: OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama yaitu pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan bank sistemik.

Selanjutnya penetapan status dan tindakan pengawasan bank, dan rencana aksi pemulihan (recovery plan).

Aturan ini juga mengatur soal pendirian bank perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Selain itu, POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.

Dian berharap, dengan POJK ini kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.

“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (22/4/2024).

Baca juga: OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Dengan diterbitkannya POJK ini, Dian berharap aturan ini akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat.

POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

"Ketentuan ini berlaku untuk seluruh bank umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk kantor cabang dari bank yang Berkedudukan di luar negeri," kata dia.

Baca juga: Cabut 9 Izin Usaha BPR, Industri Menanti Peta Jalan Penguatan OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com