Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Sebelum Oktober 2024

Kompas.com - 22/04/2024, 11:00 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjamin utang rafaksi minyak goreng akan dibayar sebelum Oktober 2024 kepada pengusaha ritel (Aprindo) dan kepada kepada produsen minyak goreng.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, saat ini pihaknya masih tengah mempersiapkan proses pembayaran utang rafaksi minyak goreng yang akan diputuskan lewat rapat koordinasi (Rakor).

“Enggak sampai Oktober, pokoknya kita kerjakan secepatnya, saya enggak mau janji-janji dan ini sudah berproses masih menunggu rapat rakornya,” ujarnya di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng, Kemendag: Tunggu Saja, Sesegara Mungkin Dibayar

Lebih lanjut Isy mengatakan, pihaknya akan membayar utang tersebut sesuai dengan hasil audit yang dilakukan oleh PT Sucofindo sebagai lembaga yang bertugas menjadi verifikator dalam polemik itu.

Untuk diketahui, ada perbedaan jumlah nilai utang yang dimiliki oleh pemerintah ke pengusaha minyak goreng. Berdasarkan hitung-hitungan PT Sucofindo, pemerintah punya utang Rp 474,8 miliar. Sementara pengusaha ritel mengklaim utang pemerintah ada sebanyak Rp 344 miliar.

“Kita akan bayar sesuai hasil Sucofindo jadi harus dicek lagi angkanya ke perusahaan,” kata Isy.

Baca juga: Aprindo Minta Kemendag Terbuka soal Kepastian Nilai Utang Rafaksi Minyak Goreng

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk memenuhi pembayaran besaran klaim terkait dengan rafaksi minyak goreng.

Hal tersebut disampaikan Luhut saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng, Senin (25/3/2024).

“Kita harus menuntaskan (permasalahan) mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian,” kata Menko Luhut dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Kemenko Marves, Jakarta, Senin.

Baca juga: Pemerintah Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 474,8 Miliar, Luhut: Tidak Boleh Terulang Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com