Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank

Hal ini dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan.

Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama yaitu pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan bank sistemik.

Selanjutnya penetapan status dan tindakan pengawasan bank, dan rencana aksi pemulihan (recovery plan).

Aturan ini juga mengatur soal pendirian bank perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Dian berharap, dengan POJK ini kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.

“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (22/4/2024).

Dengan diterbitkannya POJK ini, Dian berharap aturan ini akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat.

POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

"Ketentuan ini berlaku untuk seluruh bank umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk kantor cabang dari bank yang Berkedudukan di luar negeri," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2024/04/22/123000826/aturan-baru-penetapan-status-pengawasan-dan-penanganan-permasalahan-bank

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke