Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah AJB Bumiputera: Kami Sudah Rugi, Sekarang Nilai Klaim Malah Dipotong

Kompas.com - 27/02/2023, 17:18 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah AJB Bumiputera 1912 yang tergabung dalam kelompok yang bernama Tim Biru tidak setuju atas adanya penurunan nilai manfaat (PNM) atas klaim tertunda yang dicantumkan manajemen dalam rencana penyehatan keuangan.

Salah satu koordinator Tim Biru Inten Devita Sobandi mengatakan, nasabah menolak adanya PNM karena keputusan ini dianggap diambil secara sepihak.

"Kami sudah rugi materi dan imateriel bertahun-tahun, tetapi Bumiputera dengan arogan malah memotong (nilai klaim) polis kami. Kami hanya menuntut hak dan uang kami. Kami sudah menjalankan kewajiban membayar premi bertahun-tahun, tapi malah polis kami akan dipotong, sedih," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Tolak Penurunan Nilai Polis, Nasabah AJB Bumiputera Bakal Gelar Demo

Ia menambahkan, pihaknya telah menunggu sejak tahun 2017 untuk dapat menerima pembayaran polis yang tertunda itu. Hal tersebut juga belum terealisasikan sampai saat ini.

"Tiba-tiba malah harus menelan pil pahit kalau klaim polis kami malah akan dipotong 50 persen," ucap dia.

"Bumiputera secara sepihak dan arogan membuat keputusan PNM yaitu dengan memotong uang (manfaat polis) kami sampai dengan 50 persen dalam rencana penyehatan keuangan mereka," sambung dia.

Selain itu, pihaknya beserta tim biru lainnya juga akan menggelar aksi massa untuk menolak penurunan nilai manfaat (PNM) atas klaim tertunda pada Selasa (28/2/2023) di Wisma Bumiputera, Jakarta Selatan.

Baca juga: 5 Fakta Penting Terkait Rencana Pembayaran Polis AJB Bumiputera 1912


Sebelumnya, Juru Bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera RM Bagus Irawan bilang, PNM bertujuan untuk memastikan setiap pemegang polis masih menerima haknya.

Pembayaran manfaat nantinya tidak utuh karena nasabah sekaligus anggota harus turut bersama menanggung kerugian perusahaan seperti di atur dalam pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera 1912.

“Sebaliknya bila tidak dilakukan penurunan nilai manfaat (PNM), bisa saja pemegang polis tidak mendapatkan hak nya serupiah pun,” ucap dia.

Secara hukum, RPK telah mendapat persetujuan regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tentunya semua tindakan yang akan menghalangi dan mempersulit pelaksanaan RPK bisa saja dianggap tindakan melawan hukum. Oleh sebab itu semua pihak tetap diharapkan bisa menjaga suasana yang kondusif dalam pelaksanaan RPK ini,” kata dia.

Baca juga: Dirut AJB Bumiputera Minta Maaf karena Pembayaran Polis Tertunda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com