Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Penting Terkait Rencana Pembayaran Polis AJB Bumiputera 1912

Kompas.com - 21/02/2023, 07:44 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akhirnya mulai untuk membayarkan polis nasabah yang selama ini tertunda.

Setelah mendapatkan restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), manajemen Bumiputera 1912 mulai menyusun skema pembayaran sesuai dengan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang telah diajukan.

Juru Bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera Bagus Irawan mengatakan, rencana penyehatan keuangan tersebut merupakan yang ketujuh sebelum akhirnya disetujui oleh OJK.

"Ini merupakan kabar gembira yang sudah sangat ditunggu-tunggu oleh perusahaan. Kerja keras manajemen membuahkan hasil yang sangat menggembirakan," ujar dia dalam keterangan resmi, Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Soal Kresna Life, OJK: Kesempatan 10 Kali Sudah Cukup

Lebih lanjut, Bagus memaknai pernyataan tidak keberatan OJK ini sebagai hadiah dari hari ulang tahun Bumiputera 1912 ke-111 pada 12 Februari 2023.

Berikut ini adalah 5 fakta penting di balik rencana pembayaran polis Bumiputera yang dirangkum Kompas.com.

1. Rencana penyehatan keuangan Bumiputera dapat restu OJK

OJK mengeluarkan pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) pada, Jumat (10/2/2023).

Surat Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK itu telah disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono kepada RUA pada 10 Februari 2023 di Kantor OJK.

Lebih lanjut, OJK meminta agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang polis yang merupakan pemilik AJB Bumiputera.

2. Bumiputera 1912 bentuk task force

Manajemen AJB Bumiputera membentuk task force pembayaran klaim tertunda. Task Force merupakan tim yang menangani dan menyelesaikan klaim polis yang tertunda di AJB Bumiputera 1912 dengan melakukan komunikasi, penyediaan dana sampai dengan pembayaran klaim tertunda.

Tim task force bertugas untuk melakukan penjualan, pelepasan, dan optimalisasi aset milik AJB Bumiputera 1912.

Kemudian, bidang pendanaan task force pembayaran klaim tertunda bertugas menyusun rencana pelepasan aset setelah melakukan penelitian dan penilaian aset.

Tim ini akan berkoordinasi dengan unit kerja terkait maupun pihak eksternal dengan melampirkan data aset, serta pertimbangan penjualan, pelepasan, dan optimalisasi aset dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com