Irvandi menjelaskan, bidang pendanaan task force pembayaran klaim tertunda berkoordinasi dengan unit kerja terkait pelaksanaan penjualan, pelepasan, dan optimalisasi aset yang telah disetujui kepada calon pembeli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Direktur Bumiputera 1912 minta maaf
Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pemegang polis atas tertundanya pembayaran klaim asuransi selama ini.
Berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset AJB Bumiputera 1912 tercatat Rp 9,5 triliun dan liabilitas mencapai Rp 32,8 triliun.
"Ada selisih antara aset dan liabilitas mencapai Rp 23,3 triliun, lebih tinggi liabilitas atau kewajibannya," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (20/2/2023).
Irvandi menjelaskan, dengan adanya selisih yang besar, membuat AJB Bumiputera 1912 diminta untuk melakukan penyelamatan para pemegang polis.
Hal ini untuk kelangsungan usaha dan menghindari kerugian yang lebih besar bagi pemegang polis, serta memberikan kepastian penyelesaian terhadap klaim yang tertunda pembayarannya.
4. Penurunan nilai manfaat polis nasabah
Irvandi mengungkapkan, terdapat kebijakan penurunan nilai manfaat (PNM) pada polis nasabah.
Langkah ini terpaksa diambil karena ini dirasa menjadi pilihan terbaik untuk menyelamatkan pemegang polis dan kelangsungan usaha AJB Bumiputera.
Ia menjelaskan, kebijakan penurunan nilai manfaat klaim polis nasabah akan berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan.
Skema PNM dilakukan dengan besaran beragam mulai dari 25 persen hingga 75 persen.
“Penurunan nilai manfaat merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang,” ujar Irvandi dalam keterangan resmi, dikutip Senin (20/2/2022).
Baca juga: Dirut AJB Bumiputera Minta Maaf karena Pembayaran Polis Tertunda
5. Bumiputera 1912 jual aset
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akan melakukan penjualan atau pelepasan aset untuk pembayaran klaim yang tertunda.