Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Penting Terkait Rencana Pembayaran Polis AJB Bumiputera 1912

Kompas.com - 21/02/2023, 07:44 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akhirnya mulai untuk membayarkan polis nasabah yang selama ini tertunda.

Setelah mendapatkan restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), manajemen Bumiputera 1912 mulai menyusun skema pembayaran sesuai dengan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang telah diajukan.

Juru Bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera Bagus Irawan mengatakan, rencana penyehatan keuangan tersebut merupakan yang ketujuh sebelum akhirnya disetujui oleh OJK.

"Ini merupakan kabar gembira yang sudah sangat ditunggu-tunggu oleh perusahaan. Kerja keras manajemen membuahkan hasil yang sangat menggembirakan," ujar dia dalam keterangan resmi, Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Soal Kresna Life, OJK: Kesempatan 10 Kali Sudah Cukup

Lebih lanjut, Bagus memaknai pernyataan tidak keberatan OJK ini sebagai hadiah dari hari ulang tahun Bumiputera 1912 ke-111 pada 12 Februari 2023.

Berikut ini adalah 5 fakta penting di balik rencana pembayaran polis Bumiputera yang dirangkum Kompas.com.

1. Rencana penyehatan keuangan Bumiputera dapat restu OJK

OJK mengeluarkan pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) pada, Jumat (10/2/2023).

Surat Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK itu telah disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono kepada RUA pada 10 Februari 2023 di Kantor OJK.

Lebih lanjut, OJK meminta agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang polis yang merupakan pemilik AJB Bumiputera.

2. Bumiputera 1912 bentuk task force

Manajemen AJB Bumiputera membentuk task force pembayaran klaim tertunda. Task Force merupakan tim yang menangani dan menyelesaikan klaim polis yang tertunda di AJB Bumiputera 1912 dengan melakukan komunikasi, penyediaan dana sampai dengan pembayaran klaim tertunda.

Tim task force bertugas untuk melakukan penjualan, pelepasan, dan optimalisasi aset milik AJB Bumiputera 1912.

Kemudian, bidang pendanaan task force pembayaran klaim tertunda bertugas menyusun rencana pelepasan aset setelah melakukan penelitian dan penilaian aset.

Tim ini akan berkoordinasi dengan unit kerja terkait maupun pihak eksternal dengan melampirkan data aset, serta pertimbangan penjualan, pelepasan, dan optimalisasi aset dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com