Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Penting Terkait Rencana Pembayaran Polis AJB Bumiputera 1912

Kompas.com - 21/02/2023, 07:44 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akhirnya mulai untuk membayarkan polis nasabah yang selama ini tertunda.

Setelah mendapatkan restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), manajemen Bumiputera 1912 mulai menyusun skema pembayaran sesuai dengan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang telah diajukan.

Juru Bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera Bagus Irawan mengatakan, rencana penyehatan keuangan tersebut merupakan yang ketujuh sebelum akhirnya disetujui oleh OJK.

"Ini merupakan kabar gembira yang sudah sangat ditunggu-tunggu oleh perusahaan. Kerja keras manajemen membuahkan hasil yang sangat menggembirakan," ujar dia dalam keterangan resmi, Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Soal Kresna Life, OJK: Kesempatan 10 Kali Sudah Cukup

Lebih lanjut, Bagus memaknai pernyataan tidak keberatan OJK ini sebagai hadiah dari hari ulang tahun Bumiputera 1912 ke-111 pada 12 Februari 2023.

Berikut ini adalah 5 fakta penting di balik rencana pembayaran polis Bumiputera yang dirangkum Kompas.com.

1. Rencana penyehatan keuangan Bumiputera dapat restu OJK

OJK mengeluarkan pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) pada, Jumat (10/2/2023).

Surat Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK itu telah disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono kepada RUA pada 10 Februari 2023 di Kantor OJK.

Lebih lanjut, OJK meminta agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang polis yang merupakan pemilik AJB Bumiputera.

2. Bumiputera 1912 bentuk task force

Manajemen AJB Bumiputera membentuk task force pembayaran klaim tertunda. Task Force merupakan tim yang menangani dan menyelesaikan klaim polis yang tertunda di AJB Bumiputera 1912 dengan melakukan komunikasi, penyediaan dana sampai dengan pembayaran klaim tertunda.

Tim task force bertugas untuk melakukan penjualan, pelepasan, dan optimalisasi aset milik AJB Bumiputera 1912.

Kemudian, bidang pendanaan task force pembayaran klaim tertunda bertugas menyusun rencana pelepasan aset setelah melakukan penelitian dan penilaian aset.

Tim ini akan berkoordinasi dengan unit kerja terkait maupun pihak eksternal dengan melampirkan data aset, serta pertimbangan penjualan, pelepasan, dan optimalisasi aset dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis.

Irvandi menjelaskan, bidang pendanaan task force pembayaran klaim tertunda berkoordinasi dengan unit kerja terkait pelaksanaan penjualan, pelepasan, dan optimalisasi aset yang telah disetujui kepada calon pembeli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Direktur Bumiputera 1912 minta maaf

Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pemegang polis atas tertundanya pembayaran klaim asuransi selama ini.

Berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset AJB Bumiputera 1912 tercatat Rp 9,5 triliun dan liabilitas mencapai Rp 32,8 triliun.

"Ada selisih antara aset dan liabilitas mencapai Rp 23,3 triliun, lebih tinggi liabilitas atau kewajibannya," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (20/2/2023).

Irvandi menjelaskan, dengan adanya selisih yang besar, membuat AJB Bumiputera 1912 diminta untuk melakukan penyelamatan para pemegang polis.

Hal ini untuk kelangsungan usaha dan menghindari kerugian yang lebih besar bagi pemegang polis, serta memberikan kepastian penyelesaian terhadap klaim yang tertunda pembayarannya.

4. Penurunan nilai manfaat polis nasabah

Irvandi mengungkapkan, terdapat kebijakan penurunan nilai manfaat (PNM) pada polis nasabah.

Langkah ini terpaksa diambil karena ini dirasa menjadi pilihan terbaik untuk menyelamatkan pemegang polis dan kelangsungan usaha AJB Bumiputera.

Ia menjelaskan, kebijakan penurunan nilai manfaat klaim polis nasabah akan berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan.

Skema PNM dilakukan dengan besaran beragam mulai dari 25 persen hingga 75 persen.

“Penurunan nilai manfaat merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang,” ujar Irvandi dalam keterangan resmi, dikutip Senin (20/2/2022).

Baca juga: Dirut AJB Bumiputera Minta Maaf karena Pembayaran Polis Tertunda

5. Bumiputera 1912 jual aset

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akan melakukan penjualan atau pelepasan aset untuk pembayaran klaim yang tertunda.

Selain penjualan dan pelepasan, Irvandi menjabarkan, AJB Bumiputera 1912 juga akan melakukan optimalisasi aset perusahaan yang akan dilakukan oleh task force.

Adapun, ruang lingkup aset yang dimaksud dalam surat keputusan ini adalah aset properti berupa tanah dan bangunan.

Selain itu, ada pula aset finansial yang tercantum seperti saham dan obligasi.

Sementara, langkah lainnya terkait aset, Bumiputera akan melakukan optimalisasi aset yang menglingkupi kerja sama operasional (joint venture), Build Operate Transfer (BOT) atau Build Transfer Operate (BTO), dan sekuritisasi aset.

Itulah tadi 5 fakta penting di balik pembayaran polis nasabah AJB Bumiputera 1912.

Baca juga: Ini Skema Pembayaran Klaim Nasabah AJB Bumiputera Pasca-penurunan Nilai Manfaat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com