JAKARTA, KOMPAS.com - Tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan cair mulai hari ini, Selasa (4/4/2023).
Hal ini sesuai yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu dalam keterangan persnya.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Jadi, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan," ucapnya, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: 5 Tips Cuan Trading Saham, Bisa untuk THR Lebaran
Penyaluran THR ASN ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Adapun komponen THR ASN, TNI, Polri yang dananya bersumber dari APBN yakni berupa:
Sementara THR yang sumber dananya dari APBD diberikan kepada PNS dan PPPK saja yang bekerja di pemerintahan daerah.
Komponen yang diterima tidak berbeda dengan APBN, yang membedakan adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN di daerah dengan batasan maksimal 50 persen.
"Diberikan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diteriima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambhahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," isi dari Pasal 6 ayat 2 poin (e) dalam PP tersebut.
Baca juga: Tips Manfaatkan THR, Bisa untuk Investasi!
Di dalam THR ASN terdapat komponen gaji pokok yang disebutkan dalam PP 15/2023. Gaji pokoknya pun bervariasi antar pegawai satu dengan lainnya.
Gaji pokok ASN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 Atas PPP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.