Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cek Rekening, THR ASN 2023 Cair Mulai Hari Ini

Hal ini sesuai yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu dalam keterangan persnya.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Jadi, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan," ucapnya, Rabu (29/3/2023).

Penyaluran THR ASN ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Adapun komponen THR ASN, TNI, Polri yang dananya bersumber dari APBN yakni berupa:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara THR yang sumber dananya dari APBD diberikan kepada PNS dan PPPK saja yang bekerja di pemerintahan daerah.

Komponen yang diterima tidak berbeda dengan APBN, yang membedakan adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN di daerah dengan batasan maksimal 50 persen.

"Diberikan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diteriima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambhahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," isi dari Pasal 6 ayat 2 poin (e) dalam PP tersebut.

Gaji Pokok

Di dalam THR ASN terdapat komponen gaji pokok yang disebutkan dalam PP 15/2023. Gaji pokoknya pun bervariasi antar pegawai satu dengan lainnya.

Gaji pokok ASN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 Atas PPP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Berikut rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

Golongan I

Golongan I merupakan tingkatan pangkat terendah dalam PNS. Biasanya pegawai PNS dengan pendidikan terakhir SD-SMP masuk dalam golongan ini.

Pangkat golongan I ini terdiri dari 4 tingkatan yaitu:

Golongan II

Kemudian golongan II ini, pegawai dengan pendidikan terakhir SMA hingga Diploma masuk dalam kategori tersebut. Sama seperti golongan I, golongan II terbagi dalam empat kelompok.

  • Golongan II A = Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun)–Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
  • Golongan II B = Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun)–Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
  • Golongan II C = Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun)–Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
  • Golongan II D = Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun)–Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)

Golongan III

Pegawai PNS yang tergabung dalam golongan III adalah mereka dengan tingkat pendidikan terakhir S1/D4 sampai S3. Simak daftar gaji PNS berdasarkan golongan III dari A hingga D berikut ini.

Golongan IV

Terakhir, golongan tertinggi dalam PNS adalah golongan IV, dengan jenjang karir tertinggi. Biasanya golongan ini biasa menyandang gelar profesor.

  • Golongan IV A = Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun)–Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
  • Golongan IV B = Rp 3.173.100 (masa kerja 0 tahun)–Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)
  • Golongan IV C = Rp 3.307.300 (masa kerja 0 tahun)–Rp 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
  • Golongan IV D = Rp 3.447.200 (masa kerja 0 tahun)–Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
  • Golongan IV E = Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun)–Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)

Komponen THR lainnya yang diterima ASN adalah tunjangan yang melekat. Tunjangan ini pun bervariatif berdasarkan tempat ASN itu bekerja.

Adapun komponen tunjangan sebagai berikut:

a. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan adalah jenis insentif dari pemerintah kepada PNS yang ditempatkan pada jabatan struktural. Sehingga tidak semua golongan memperoleh tunjangan tersebut.

Hanya golongan Eselon V sampai Eselon I yang berhak menerimanya. Kebijakan tunjangan jabatan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 mengenai Tunjangan Jabatan Struktural.

Rinciannya sebagai berikut.

b. Tunjangan Uang Makan

Uang makan ini masuk dalam daftar tunjangan PNS dan telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.05/2016 mengenai Uang Makan Pegawai PNS.

Pemberian tunjangan uang makan tergantung dari jumlah kehadiran pegawai selama satu bulan. Sementara itu, PMK Nomor 32/PMK.02/2018 mengatur Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang menetapkan jumlah uang makan bagi tiap golongan PNS.

  • Golongan I Rp 35.000
  • Golongan II Rp 35.000
  • Golongan III Rp 37.000
  • Golongan IV Rp 41.000

c. Tunjangan Pasutri

Selain itu, setiap pegawai PNS berhak menerima gaji sesuai kelayakan sehingga tunjangan pasutri juga ditanggung dalam gaji PNS. Hal ini termaktub melalui Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1974 Pasal 7.

Menurut Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan pasangan suami/istri diberikan senilai 5 persen dari gaji pokok PNS.

d. Tunjangan Anak

Pemerintah juga memberikan fasilitas berupa tunjangan anak. Tunjangan anak diberikan kepada anak kandung atau anak angkat dengan nominal sebesar 2 persen dari gaji PNS untuk setiap anak.

Namun maksimal tiga orang anak yang berhak ditanggung pemerintah. Adapun kriteria tunjangan anak yang berhak menerima yakni usia kurang dari 18 tahun, belum menikah, tidak berpenghasilan, dan benar menjadi tanggungan pegawai PNS.

Nominal THR Terbaru

Sementara itu, di PP 15/2023 telah disebutkan besaran maksimal THR yang diberikan berdasarkan jabatannya, berikut rinciannya:

  1. Ketua/kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
  2. Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000
  3. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000
  4. Anggota: Rp 18.340.000
  5. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: 19.939.000
  6. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000
  7. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000
  8. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000

Berikutnya, nominal THR diberikan kepada Pejabat Pelaksana berdasarkan pendidikan dan masa kerjanya.

a. Pendidikan SD/SMP/ sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3.219.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.613.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.079.000

b. Pendidikan SMA/DI/ sederaiat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3.842.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.329.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.984.000

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 4.138.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.657.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.397.000

d. Pendidikan Sl/DIV/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 4.735.000
  • Masa keria di atas 10-20 tahun Rp 5.394.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.229.000

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

https://money.kompas.com/read/2023/04/04/150500126/cek-rekening-thr-asn-2023-cair-mulai-hari-ini

Terkini Lainnya

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke