Hal ini sesuai yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu dalam keterangan persnya.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Jadi, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan," ucapnya, Rabu (29/3/2023).
Penyaluran THR ASN ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Adapun komponen THR ASN, TNI, Polri yang dananya bersumber dari APBN yakni berupa:
Sementara THR yang sumber dananya dari APBD diberikan kepada PNS dan PPPK saja yang bekerja di pemerintahan daerah.
Komponen yang diterima tidak berbeda dengan APBN, yang membedakan adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN di daerah dengan batasan maksimal 50 persen.
"Diberikan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diteriima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambhahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," isi dari Pasal 6 ayat 2 poin (e) dalam PP tersebut.
Gaji Pokok
Di dalam THR ASN terdapat komponen gaji pokok yang disebutkan dalam PP 15/2023. Gaji pokoknya pun bervariasi antar pegawai satu dengan lainnya.
Gaji pokok ASN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 Atas PPP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Berikut rincian gaji pokok berdasarkan golongan:
Golongan I
Golongan I merupakan tingkatan pangkat terendah dalam PNS. Biasanya pegawai PNS dengan pendidikan terakhir SD-SMP masuk dalam golongan ini.
Pangkat golongan I ini terdiri dari 4 tingkatan yaitu:
Golongan II
Kemudian golongan II ini, pegawai dengan pendidikan terakhir SMA hingga Diploma masuk dalam kategori tersebut. Sama seperti golongan I, golongan II terbagi dalam empat kelompok.
Golongan III
Pegawai PNS yang tergabung dalam golongan III adalah mereka dengan tingkat pendidikan terakhir S1/D4 sampai S3. Simak daftar gaji PNS berdasarkan golongan III dari A hingga D berikut ini.
Golongan IV
Terakhir, golongan tertinggi dalam PNS adalah golongan IV, dengan jenjang karir tertinggi. Biasanya golongan ini biasa menyandang gelar profesor.
Komponen THR lainnya yang diterima ASN adalah tunjangan yang melekat. Tunjangan ini pun bervariatif berdasarkan tempat ASN itu bekerja.
Adapun komponen tunjangan sebagai berikut:
a. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan adalah jenis insentif dari pemerintah kepada PNS yang ditempatkan pada jabatan struktural. Sehingga tidak semua golongan memperoleh tunjangan tersebut.
Hanya golongan Eselon V sampai Eselon I yang berhak menerimanya. Kebijakan tunjangan jabatan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 mengenai Tunjangan Jabatan Struktural.
Rinciannya sebagai berikut.
b. Tunjangan Uang Makan
Uang makan ini masuk dalam daftar tunjangan PNS dan telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.05/2016 mengenai Uang Makan Pegawai PNS.
Pemberian tunjangan uang makan tergantung dari jumlah kehadiran pegawai selama satu bulan. Sementara itu, PMK Nomor 32/PMK.02/2018 mengatur Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang menetapkan jumlah uang makan bagi tiap golongan PNS.
c. Tunjangan Pasutri
Selain itu, setiap pegawai PNS berhak menerima gaji sesuai kelayakan sehingga tunjangan pasutri juga ditanggung dalam gaji PNS. Hal ini termaktub melalui Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1974 Pasal 7.
Menurut Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan pasangan suami/istri diberikan senilai 5 persen dari gaji pokok PNS.
d. Tunjangan Anak
Pemerintah juga memberikan fasilitas berupa tunjangan anak. Tunjangan anak diberikan kepada anak kandung atau anak angkat dengan nominal sebesar 2 persen dari gaji PNS untuk setiap anak.
Namun maksimal tiga orang anak yang berhak ditanggung pemerintah. Adapun kriteria tunjangan anak yang berhak menerima yakni usia kurang dari 18 tahun, belum menikah, tidak berpenghasilan, dan benar menjadi tanggungan pegawai PNS.
Nominal THR Terbaru
Sementara itu, di PP 15/2023 telah disebutkan besaran maksimal THR yang diberikan berdasarkan jabatannya, berikut rinciannya:
Berikutnya, nominal THR diberikan kepada Pejabat Pelaksana berdasarkan pendidikan dan masa kerjanya.
a. Pendidikan SD/SMP/ sederajat
b. Pendidikan SMA/DI/ sederaiat
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
d. Pendidikan Sl/DIV/sederajat
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
https://money.kompas.com/read/2023/04/04/150500126/cek-rekening-thr-asn-2023-cair-mulai-hari-ini