Terakhir, golongan tertinggi dalam PNS adalah golongan IV, dengan jenjang karir tertinggi. Biasanya golongan ini biasa menyandang gelar profesor.
Komponen THR lainnya yang diterima ASN adalah tunjangan yang melekat. Tunjangan ini pun bervariatif berdasarkan tempat ASN itu bekerja.
Adapun komponen tunjangan sebagai berikut:
Tunjangan jabatan adalah jenis insentif dari pemerintah kepada PNS yang ditempatkan pada jabatan struktural. Sehingga tidak semua golongan memperoleh tunjangan tersebut.
Hanya golongan Eselon V sampai Eselon I yang berhak menerimanya. Kebijakan tunjangan jabatan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 mengenai Tunjangan Jabatan Struktural.
Rinciannya sebagai berikut.
Baca juga: Apakah CPNS Dapat THR Lebaran 2023?
Uang makan ini masuk dalam daftar tunjangan PNS dan telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.05/2016 mengenai Uang Makan Pegawai PNS.
Pemberian tunjangan uang makan tergantung dari jumlah kehadiran pegawai selama satu bulan. Sementara itu, PMK Nomor 32/PMK.02/2018 mengatur Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang menetapkan jumlah uang makan bagi tiap golongan PNS.
Selain itu, setiap pegawai PNS berhak menerima gaji sesuai kelayakan sehingga tunjangan pasutri juga ditanggung dalam gaji PNS. Hal ini termaktub melalui Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1974 Pasal 7.
Menurut Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan pasangan suami/istri diberikan senilai 5 persen dari gaji pokok PNS.
Pemerintah juga memberikan fasilitas berupa tunjangan anak. Tunjangan anak diberikan kepada anak kandung atau anak angkat dengan nominal sebesar 2 persen dari gaji PNS untuk setiap anak.
Namun maksimal tiga orang anak yang berhak ditanggung pemerintah. Adapun kriteria tunjangan anak yang berhak menerima yakni usia kurang dari 18 tahun, belum menikah, tidak berpenghasilan, dan benar menjadi tanggungan pegawai PNS.
Baca juga: Perbedaan THR PNS dengan Pekerja Swasta, Mulai Jadwal Penyaluran hingga Komponennya
Sementara itu, di PP 15/2023 telah disebutkan besaran maksimal THR yang diberikan berdasarkan jabatannya, berikut rinciannya:
Berikutnya, nominal THR diberikan kepada Pejabat Pelaksana berdasarkan pendidikan dan masa kerjanya.
a. Pendidikan SD/SMP/ sederajat
b. Pendidikan SMA/DI/ sederaiat
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
d. Pendidikan Sl/DIV/sederajat
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
Baca juga: Rincian dan Naskah Aturan THR 2023 untuk Buruh dan Pekerja Swasta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.