Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

Rincian dan Naskah Aturan THR 2023 untuk Buruh dan Pekerja Swasta

Kompas.com - 30/03/2023, 06:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH telah menerbitkan aturan hukum untuk memayungi pencairan tunjangan hari raya (THR) 2023, baik bagi pegawai negeri maupun buruh dan pekerja swasta. Pengaturan THR bagi pegawai negeri serta buruh dan pekerja swasta diatur oleh regulasi yang berbeda.

Aturan THR bagi buruh dan pekerja swasta dituangkan dalam rupa Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Terbit dan diundangkan pada 27 Maret 2023, aturan THR bagi buruh dan pekerja swasta ini mengharuskan pembayaran THR dilakukan tujuh hari (H-7) sebelum lebaran. Bahkan, pembayaran disarankan lebih cepat karena jadwal libur bersama terkait lebaran juga dimajukan.

Baca juga: Buruh ke Pengusaha: Sebaiknya THR Dibayar Sebelum 19 April

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil. Hanya bila dipastikan lebih baik dibandingkan peraturan perundangan yang berlaku, THR boleh diberikan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan, sebagaimana ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengaturan THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.

Merujuk surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia tersebut, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu bulan, baik yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja atau buruh lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangan.

Besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal 12 bulan adalah satu bulan upah. Adapun yang telah bekerja minimal satu bulan tetapi belum ada 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

SE ini mengatur khusus pemberian THR bagi perusahaan padat karya berorientasi ekspor yang melakukan penyesuaian waktu kerja dan upah sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Baca juga: Cuti Lebaran Dipercepat, Menaker Minta THR Dibayar Tepat Waktu

Bagi perusahaan padat karya berorientasi ekspor, THR tetap wajib diberikan dengan basis yang dipakai adalah upah sebelum penyesuaian. Menurut Ida, THR dan hak selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker Nomor 5 Tahun 2023

Untuk pekerja lepas harian dengan masa kerja minimal 12 bulan, THR senilai satu bulan upah merupakan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir. Adapun bila masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah per bulan selama masa kerja itu. 

Bagi pekerja yang mendapatkan upah berdasarkan satuan hasil, THR senilai satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Berikut ini adalah naskah lengkap SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2023:

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Daftar Saham yang Cuan dan Boncos dalam Sepekan

Daftar Saham yang Cuan dan Boncos dalam Sepekan

Whats New
Patrick Waluyo Bakal Jadi Bos Baru GOTO, Bagaimana Prospek Kinerja ke Depan?

Patrick Waluyo Bakal Jadi Bos Baru GOTO, Bagaimana Prospek Kinerja ke Depan?

Whats New
Sampaikan Permohonan Maaf, Lion Air Beberkan Alasan Penerbangan Sering 'Delay'

Sampaikan Permohonan Maaf, Lion Air Beberkan Alasan Penerbangan Sering 'Delay'

Whats New
PTPN III Sosialisasikan Percepatan Transformasi Digital

PTPN III Sosialisasikan Percepatan Transformasi Digital

Whats New
Mentan SYL Ajak Petani Kolaborasi Hadapi Perubahan Iklim

Mentan SYL Ajak Petani Kolaborasi Hadapi Perubahan Iklim

Whats New
Hitung-hitungan JK, soal Pemerintah Bayar Utang Rp 1.000 Triliun per Tahun

Hitung-hitungan JK, soal Pemerintah Bayar Utang Rp 1.000 Triliun per Tahun

Whats New
Bappebti: Jumlah Investor Kripto Naik Signifikan, tapi Jumlah Transaksinya Turun

Bappebti: Jumlah Investor Kripto Naik Signifikan, tapi Jumlah Transaksinya Turun

Whats New
Kemendesa PDTT Bakal Fasilitasi Proses Paten 21 Teknologi Tepat Guna

Kemendesa PDTT Bakal Fasilitasi Proses Paten 21 Teknologi Tepat Guna

Whats New
DOID Bakal Tebar Dividen Senilai Rp 106,3 Miliar

DOID Bakal Tebar Dividen Senilai Rp 106,3 Miliar

Whats New
Pelindo dan DLH Semarang Kumpulkan 1,7 Ton Sampah di Pantai Tirang

Pelindo dan DLH Semarang Kumpulkan 1,7 Ton Sampah di Pantai Tirang

Whats New
Pekan Pertama Juni 2023, Rp 4,87 Triliun Dana Asing Masuk ke RI

Pekan Pertama Juni 2023, Rp 4,87 Triliun Dana Asing Masuk ke RI

Whats New
Sri Mulyani: Logistik Indonesia Kalah Kompetitif dengan Negara Tetangga dan Negara Berkembang

Sri Mulyani: Logistik Indonesia Kalah Kompetitif dengan Negara Tetangga dan Negara Berkembang

Whats New
Pertamina Resmi Kelola 100 Persen Blok East Natuna

Pertamina Resmi Kelola 100 Persen Blok East Natuna

Whats New
Pertamina Cetak Laba Terbesar Sepanjang Sejarah, tapi Masih Kalah Jauh dari Petronas

Pertamina Cetak Laba Terbesar Sepanjang Sejarah, tapi Masih Kalah Jauh dari Petronas

Whats New
Pembayaran 'Cashless' Makin Meningkat, VISA: Faktor Pandemi Turunkan Penggunaan Uang Tunai

Pembayaran "Cashless" Makin Meningkat, VISA: Faktor Pandemi Turunkan Penggunaan Uang Tunai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com