Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

Rincian dan Naskah Aturan THR 2023 untuk Buruh dan Pekerja Swasta

Kompas.com - 30/03/2023, 06:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH telah menerbitkan aturan hukum untuk memayungi pencairan tunjangan hari raya (THR) 2023, baik bagi pegawai negeri maupun buruh dan pekerja swasta. Pengaturan THR bagi pegawai negeri serta buruh dan pekerja swasta diatur oleh regulasi yang berbeda.

Aturan THR bagi buruh dan pekerja swasta dituangkan dalam rupa Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Terbit dan diundangkan pada 27 Maret 2023, aturan THR bagi buruh dan pekerja swasta ini mengharuskan pembayaran THR dilakukan tujuh hari (H-7) sebelum lebaran. Bahkan, pembayaran disarankan lebih cepat karena jadwal libur bersama terkait lebaran juga dimajukan.

Baca juga: Buruh ke Pengusaha: Sebaiknya THR Dibayar Sebelum 19 April

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil. Hanya bila dipastikan lebih baik dibandingkan peraturan perundangan yang berlaku, THR boleh diberikan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan, sebagaimana ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengaturan THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.

Merujuk surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia tersebut, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu bulan, baik yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja atau buruh lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangan.

Besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal 12 bulan adalah satu bulan upah. Adapun yang telah bekerja minimal satu bulan tetapi belum ada 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

SE ini mengatur khusus pemberian THR bagi perusahaan padat karya berorientasi ekspor yang melakukan penyesuaian waktu kerja dan upah sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Baca juga: Cuti Lebaran Dipercepat, Menaker Minta THR Dibayar Tepat Waktu

Bagi perusahaan padat karya berorientasi ekspor, THR tetap wajib diberikan dengan basis yang dipakai adalah upah sebelum penyesuaian. Menurut Ida, THR dan hak selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker Nomor 5 Tahun 2023

Untuk pekerja lepas harian dengan masa kerja minimal 12 bulan, THR senilai satu bulan upah merupakan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir. Adapun bila masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah per bulan selama masa kerja itu. 

Bagi pekerja yang mendapatkan upah berdasarkan satuan hasil, THR senilai satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Berikut ini adalah naskah lengkap SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2023:

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com