Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Rekening, THR ASN 2023 Cair Mulai Hari Ini

Kompas.com - 04/04/2023, 15:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan cair mulai hari ini, Selasa (4/4/2023).

Hal ini sesuai yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu dalam keterangan persnya.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Jadi, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan," ucapnya, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: 5 Tips Cuan Trading Saham, Bisa untuk THR Lebaran

Penyaluran THR ASN ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Adapun komponen THR ASN, TNI, Polri yang dananya bersumber dari APBN yakni berupa:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara THR yang sumber dananya dari APBD diberikan kepada PNS dan PPPK saja yang bekerja di pemerintahan daerah.

Komponen yang diterima tidak berbeda dengan APBN, yang membedakan adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN di daerah dengan batasan maksimal 50 persen.

"Diberikan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diteriima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambhahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," isi dari Pasal 6 ayat 2 poin (e) dalam PP tersebut.

Baca juga: Tips Manfaatkan THR, Bisa untuk Investasi!


Gaji Pokok

Di dalam THR ASN terdapat komponen gaji pokok yang disebutkan dalam PP 15/2023. Gaji pokoknya pun bervariasi antar pegawai satu dengan lainnya.

Gaji pokok ASN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 Atas PPP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Berikut rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

Golongan I

Golongan I merupakan tingkatan pangkat terendah dalam PNS. Biasanya pegawai PNS dengan pendidikan terakhir SD-SMP masuk dalam golongan ini.

Pangkat golongan I ini terdiri dari 4 tingkatan yaitu:

  • Golongan I A = Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun)–Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
  • Golongan I B = Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun)–Rp 2.474.900 (masa kerja 27 tahun)
  • Golongan I C = Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun)–Rp 2.557.500 (masa kerja 27 tahun)
  • Golongan I D = Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun)–Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)

Baca juga: Tips Ajarkan Anak Mengelola THR Lebaran dengan Bijak

Golongan II

Kemudian golongan II ini, pegawai dengan pendidikan terakhir SMA hingga Diploma masuk dalam kategori tersebut. Sama seperti golongan I, golongan II terbagi dalam empat kelompok.

  • Golongan II A = Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun)–Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
  • Golongan II B = Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun)–Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
  • Golongan II C = Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun)–Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
  • Golongan II D = Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun)–Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)

Golongan III

Pegawai PNS yang tergabung dalam golongan III adalah mereka dengan tingkat pendidikan terakhir S1/D4 sampai S3. Simak daftar gaji PNS berdasarkan golongan III dari A hingga D berikut ini.

  • Gaji PNS Golongan IIIA = Rp2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
  • Gaji PNS Golongan IIIB = Rp2.688.500 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
  • Gaji PNS Golongan IIIC = Rp2.802.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
  • Gaji PNS Golongan IIID = Rp2.920.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.797.000 (masa kerja 32 tahun)

Baca juga: Heboh Petisi Protes Tukin THR Cuma 50 Persen hingga Sindir PNS Pajak

Golongan IV

Terakhir, golongan tertinggi dalam PNS adalah golongan IV, dengan jenjang karir tertinggi. Biasanya golongan ini biasa menyandang gelar profesor.

  • Golongan IV A = Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun)–Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
  • Golongan IV B = Rp 3.173.100 (masa kerja 0 tahun)–Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)
  • Golongan IV C = Rp 3.307.300 (masa kerja 0 tahun)–Rp 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
  • Golongan IV D = Rp 3.447.200 (masa kerja 0 tahun)–Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
  • Golongan IV E = Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun)–Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)

Komponen THR lainnya yang diterima ASN adalah tunjangan yang melekat. Tunjangan ini pun bervariatif berdasarkan tempat ASN itu bekerja.

Adapun komponen tunjangan sebagai berikut:

a. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan adalah jenis insentif dari pemerintah kepada PNS yang ditempatkan pada jabatan struktural. Sehingga tidak semua golongan memperoleh tunjangan tersebut.

Hanya golongan Eselon V sampai Eselon I yang berhak menerimanya. Kebijakan tunjangan jabatan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 mengenai Tunjangan Jabatan Struktural.

Rinciannya sebagai berikut.

  • Eselon VA Rp 360.000
  • Eselon IVB Rp 490.000
  • Eselon IVA Rp 540.000
  • Eselon IIIB Rp 980.000
  • Eselon IIIA Rp 1.260.000
  • Eselon IIB Rp 2.025.000
  • Eselon IIA Rp 3.250.000
  • Eselon IB Rp 4.375.000
  • Eselon IA Rp 5.500.000

Baca juga: Apakah CPNS Dapat THR Lebaran 2023?

b. Tunjangan Uang Makan

Uang makan ini masuk dalam daftar tunjangan PNS dan telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.05/2016 mengenai Uang Makan Pegawai PNS.

Pemberian tunjangan uang makan tergantung dari jumlah kehadiran pegawai selama satu bulan. Sementara itu, PMK Nomor 32/PMK.02/2018 mengatur Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang menetapkan jumlah uang makan bagi tiap golongan PNS.

  • Golongan I Rp 35.000
  • Golongan II Rp 35.000
  • Golongan III Rp 37.000
  • Golongan IV Rp 41.000

c. Tunjangan Pasutri

Selain itu, setiap pegawai PNS berhak menerima gaji sesuai kelayakan sehingga tunjangan pasutri juga ditanggung dalam gaji PNS. Hal ini termaktub melalui Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1974 Pasal 7.

Menurut Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan pasangan suami/istri diberikan senilai 5 persen dari gaji pokok PNS.

d. Tunjangan Anak

Pemerintah juga memberikan fasilitas berupa tunjangan anak. Tunjangan anak diberikan kepada anak kandung atau anak angkat dengan nominal sebesar 2 persen dari gaji PNS untuk setiap anak.

Namun maksimal tiga orang anak yang berhak ditanggung pemerintah. Adapun kriteria tunjangan anak yang berhak menerima yakni usia kurang dari 18 tahun, belum menikah, tidak berpenghasilan, dan benar menjadi tanggungan pegawai PNS.

Baca juga: Perbedaan THR PNS dengan Pekerja Swasta, Mulai Jadwal Penyaluran hingga Komponennya

Nominal THR Terbaru

Sementara itu, di PP 15/2023 telah disebutkan besaran maksimal THR yang diberikan berdasarkan jabatannya, berikut rinciannya:

  1. Ketua/kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
  2. Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000
  3. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000
  4. Anggota: Rp 18.340.000
  5. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: 19.939.000
  6. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000
  7. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000
  8. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000

Berikutnya, nominal THR diberikan kepada Pejabat Pelaksana berdasarkan pendidikan dan masa kerjanya.

a. Pendidikan SD/SMP/ sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3.219.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.613.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.079.000

b. Pendidikan SMA/DI/ sederaiat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3.842.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.329.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.984.000

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 4.138.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.657.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.397.000

d. Pendidikan Sl/DIV/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 4.735.000
  • Masa keria di atas 10-20 tahun Rp 5.394.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.229.000

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 5.064.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 5.770.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.769.000

Baca juga: Rincian dan Naskah Aturan THR 2023 untuk Buruh dan Pekerja Swasta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com