Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Sebut Bappebti Lakukan Maladministrasi Pendaftaran Izin Usaha PT DFX

Kompas.com - 20/03/2023, 17:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia mengatakan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan maladministrasi terhadap proses pendaftaran PT Digital Future Exchange (DFX) terkait izin usaha bursa berjangka.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan Bappebti melakukan tiga maladministrasi yaitu berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.

"Jelasnya terhadap maladministrasi mohon maaf tidak dapat saya sampaikan. Saya masih memberikan kesempatan kepada Bappebti untuk fokus melakukan tindakan korektif," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Bappebti: Berinvestasi di Perdagangan Berjangka Komoditi Harus Legal dan Logis

Ia menjelaskan, PT DFX telah kooperatif dan proaktif dalam memenuhi semua persyarakat pemenuhan perizinan.

Ombudsman berpendapat, PT DFX telah mengikuti seluruh rangkaian proses pemenuhan persyaratan berdasarkan berkas persyaratan yang disampaikan Bappebti ke PT DFX dan Ombudsman RI.

PT DFX juga dinilai telah memenuhi semua persyaratan perizinan bursa berjangka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Izin Usaha Bursa Berjangka.

Ombudsman RI menyampaikan, dalam memenuhi persyaratan Izin Usaha Bursa Berjangka, PT DFX telah menjalani semua rangkaian pemeriksaan dan telah memenuhi semua persyaratan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perizinan Izin Usaha Bursa Berjangka.

Baca juga: Bappebti: Aset Kripto Sangat Volatile, Nilainya Bisa Naik dan Turun Drastis dalam Waktu Singkat


Untuk itu, Yeka menyebut berlarutnya proses izin usaha bursa berjangka yang diajukan PT DFX menjadi bukti lambannya pelayanan birokrasi yang dilaksanakan oleh Bappebti.

Berlarutunya proses izin ini membuat PT DFX mengeluarkan Rp 19 miliar sejak awal pengajuan perizinan pada 21 Desember 2020 sampai 19 Desember 2022.

Uang tersebut dalam kaitannya dengan pemenuhan izin bursa digunakan untuk sewa tempat, karyawan, sistem, juga sarana dan prasarana.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Waspada Rekrutmen Palsu Pegadaian, Simak Cara Menghindarinya

Waspada Rekrutmen Palsu Pegadaian, Simak Cara Menghindarinya

Work Smart
[POPULER MONEY] Daftar 10 Taksi Resmi di Bandara Soekarno-Hatta | Alasan Gen Z Lebih Memilih Pekerjaan Lepas

[POPULER MONEY] Daftar 10 Taksi Resmi di Bandara Soekarno-Hatta | Alasan Gen Z Lebih Memilih Pekerjaan Lepas

Whats New
Negoisasi Divestasi Blok Masela Alot, Pengamat: Pemerintah Bisa Lakukan 'Treatment' Tertentu

Negoisasi Divestasi Blok Masela Alot, Pengamat: Pemerintah Bisa Lakukan "Treatment" Tertentu

Whats New
Cara Transfer GoPay ke DANA dan Rekening Bank dengan Mudah

Cara Transfer GoPay ke DANA dan Rekening Bank dengan Mudah

Spend Smart
Indonesia Hibahkan 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalen ke Nigeria Senilai Rp 30,3 Miliar

Indonesia Hibahkan 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalen ke Nigeria Senilai Rp 30,3 Miliar

Whats New
Segini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Akan Cair Juni 2023

Segini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Akan Cair Juni 2023

Whats New
PDAM Adalah Salah Satu Perusahaan Milik Pemda

PDAM Adalah Salah Satu Perusahaan Milik Pemda

Whats New
Kepanjangan PDAM, Pemilik, dan Layanannya

Kepanjangan PDAM, Pemilik, dan Layanannya

Whats New
Ajang APQA, Pertamina Tekankan Pentingnya Teknologi di Industri Migas

Ajang APQA, Pertamina Tekankan Pentingnya Teknologi di Industri Migas

Whats New
Gelontorkan Dana Tak Sedikit, Penyaluran dan Pemanfaatan BBM Subsidi Perlu Diawasi Bersama

Gelontorkan Dana Tak Sedikit, Penyaluran dan Pemanfaatan BBM Subsidi Perlu Diawasi Bersama

Whats New
Antisipasi Serangan Siber, APPI: Perusahaan Wajib Perkuat Sistem Keamanan Digital

Antisipasi Serangan Siber, APPI: Perusahaan Wajib Perkuat Sistem Keamanan Digital

Whats New
PT Pelni Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Perawat, 'Fresh Graduate' Boleh Daftar

PT Pelni Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Perawat, "Fresh Graduate" Boleh Daftar

Work Smart
BPR Resmi Ganti Nama Jadi Bank Perekonomian Rakyat

BPR Resmi Ganti Nama Jadi Bank Perekonomian Rakyat

Whats New
Empat Perusahaan Ini Segera IPO, Simak Prospektus Singkatnya

Empat Perusahaan Ini Segera IPO, Simak Prospektus Singkatnya

Whats New
Dukung Pariwisata Bali, ASDP Siap Kembangkan Pelabuhan Gilimanuk

Dukung Pariwisata Bali, ASDP Siap Kembangkan Pelabuhan Gilimanuk

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+