JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia mengatakan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan maladministrasi terhadap proses pendaftaran PT Digital Future Exchange (DFX) terkait izin usaha bursa berjangka.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan Bappebti melakukan tiga maladministrasi yaitu berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.
"Jelasnya terhadap maladministrasi mohon maaf tidak dapat saya sampaikan. Saya masih memberikan kesempatan kepada Bappebti untuk fokus melakukan tindakan korektif," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Bappebti: Berinvestasi di Perdagangan Berjangka Komoditi Harus Legal dan Logis
Ia menjelaskan, PT DFX telah kooperatif dan proaktif dalam memenuhi semua persyarakat pemenuhan perizinan.
Ombudsman berpendapat, PT DFX telah mengikuti seluruh rangkaian proses pemenuhan persyaratan berdasarkan berkas persyaratan yang disampaikan Bappebti ke PT DFX dan Ombudsman RI.
PT DFX juga dinilai telah memenuhi semua persyaratan perizinan bursa berjangka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Izin Usaha Bursa Berjangka.
Ombudsman RI menyampaikan, dalam memenuhi persyaratan Izin Usaha Bursa Berjangka, PT DFX telah menjalani semua rangkaian pemeriksaan dan telah memenuhi semua persyaratan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perizinan Izin Usaha Bursa Berjangka.
Baca juga: Bappebti: Aset Kripto Sangat Volatile, Nilainya Bisa Naik dan Turun Drastis dalam Waktu Singkat
Untuk itu, Yeka menyebut berlarutnya proses izin usaha bursa berjangka yang diajukan PT DFX menjadi bukti lambannya pelayanan birokrasi yang dilaksanakan oleh Bappebti.
Berlarutunya proses izin ini membuat PT DFX mengeluarkan Rp 19 miliar sejak awal pengajuan perizinan pada 21 Desember 2020 sampai 19 Desember 2022.
Uang tersebut dalam kaitannya dengan pemenuhan izin bursa digunakan untuk sewa tempat, karyawan, sistem, juga sarana dan prasarana.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.