Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Keluhkan Aplikasi Tamasia, Bappebti: Perusahaan Itu Tidak Berizin

Kompas.com - 19/01/2023, 14:46 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ramai di media sosial Twitter, warganet mengeluhkan aplikasi Tamasia. Para pengguna Tamasia mengeluhkan harga emas yang mereka miliki di aplikasi Tamasia menjadi lebih rendah karena perubahan model bisnis.

Salah orang warganet dengan akun @adrsbg membagikan informasi bahwa Tamasia atau PT Tamasia Global Sharia akan bertransformasi menjadi pembelian logam mulia/tamagold/emas fisik melalui media online sehingga sampai di tangan pelanggan setelah pembelian terjadi.

Kemudian, para pengguna yang memiliki saldo di akun aplikasi Tamasia diharapkan segera melakukan proses jual emas maksimal 15 Februari 2023.

Baca juga: Naik Rp 7.000 Per Gram, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Namun, para pengguna menyoroti harga jual emas menjadi lebih rendah berdasarkan harga pada 16 Januari 2023.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya mengatakan, pihaknya sudah memberikan teguran terhadap perusahaan tersebut.

"Berhubung PT tersebut belum berizin Bappebti, kami via biro perundangan penindakan sudah berikan teguran," kata Tirta saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

Tirta meminta perusahaan segera melakukan pendaftaran kepada Bappebti agar platform jual emas tersebut aman bagi masyarakat.

Baca juga: Investasi Emas Fisik Vs Emas Digital, Pilih Mana?


"Dan agar semua sistem platform dan mekanisme perdagangan sesuai ketentuan serta terawasi dengan baik pemerintah," ujarnya.

Lebih lanjut, Tirta mengatakan, saat ini ada lima perusahaan jual beli emas digital yang terdaftar di Bappebti.

Kelima perusahaan tersebut yakni PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang), PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas), PT Laku Emas Indonesia (Laku Emas), dan PT Indogold Makmur Sejahtera (Indogold).

Baca juga: Bappebti Janji Optimalkan Peran Pedagang Aset Kripto

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com