KOMPAS.com - Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) wajib dilakukan oleh peserta lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru Tahun Anggaran 2022.
Pengumuman kelolosan seleksi PPPK Guru untuk seluruh kategori pelamar sudah berlangsung pada 9 Maret lalu, disusul dengan masa sanggah yang bisa dimanfaatkan oleh peserta tidak lolos untuk menyanggah hasil seleksi.
Sementara itu, seluruh calon PPPK Guru yang dinyatakan lolos dapat melakukan pengisian daftar riwayat hidup secara online melalui laman yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lalu, bagaimana cara isi daftar riwayat hidup PPPK Guru 2022?
Baca juga: Peserta Lolos PPPK Guru Wajib Isi Daftar Riwayat Hidup, Ini Caranya
Pengisian daftar riwayat hidup PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.
Untuk melakukan pengisian DRH, calon PPPK Guru bisa login ke akun masing-masing memakai nomor induk kependudukan (NIK) dan password yang terdaftar.
Lebih lanjut, tata cara mengisi daftar riwayat hidup PPPK Guru sebagai berikut:
Baca juga: Update: Jadwal Terbaru Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2022
Perlu digarisbawahi, data yang dimasukkan dalam pengisian daftar riwayat hidup (DRH) akan digunakan untuk pemberkasan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan tak bisa diubah setelah dikirimkan.
Untuk itu, calon PPPK Guru diimbau untuk mengisikan data secara benar dan teliti. Peserta masih bisa mengubah pengisian data sebelum mengklik tombol Akhiri Proses Pengisian DRH, yang akan muncul setelah seluruh dokumen persyaratan diunggah.
Baca juga: 3 Cara Cek Hasil Pengumuman PPPK Guru 2022
Daftar riwayat hidup (DRH) yang telah diisikan oleh peserta wajib dicetak, baik DRH perorangan maupun DRH riwayat. Setelah dicetak, isikan data-data yang harus ditulis tangan dan tandatangani DRH tersebut.
DRH yang telah diisi dan ditandatangani wajib diunggah dengan multipage atau file DRH perorangan dan DRH riwayat di-scan menjadi satu halaman, kemudian diunggah di kolom yang sama.
Itulah cara mengisi daftar riwayat hidup (DRH) bagi calon PPPK Guru. Pengisian DRH dijadwalkan berlangsung pada 11-30 April mendatang.
Baca juga: Pengumuman PPPK Guru Sudah Dirilis, Ini Cara Ceknya
Baca juga: Penanganan Tenaga Honorer: Rencana Dihapus November 2023, Pengangkatan, dan Opsi Diteruskan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.