Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penanganan Tenaga Honorer: Rencana Dihapus November 2023, Pengangkatan, dan Opsi Diteruskan

Kompas.com - 28/02/2023, 15:30 WIB
Penulis Mela Arnani
|

KOMPAS.com - Pemerintah terus berfokus membenahi permasalahan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai honorer di Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), saat ini pemerintah membuka sejumlah opsi alternatif mengenai penanganan tenaga honorer di Tanah Air.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, opsi-opsi tersebut tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan asosiasi pemerintah daerah pada semua tingkatan, mulai dari gubernur hingga bupati/walikota.

"Bapak Presiden Jokowi berharap ini ada jalan atau opsi terbaik. Tadi pagi beliau juga kembali menginstruksikan. Artinya tenaga honorer ini benar-benar dipikirkan opsi terbaiknya oleh pemerintah sesuai arahan Presiden,” ujar Anas dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Link dan Cara Cek Hasil Prafinalisasi Pendataan Tenaga non-ASN 2022

Penghapusan tenaga honorer November 2023

Berdasarkan data per 2018, sisa tenaga honorer di Indonesia sekitar 44.687 orang, yang disebut sebagai tenaga honorer kategori II (THK 2). Jumlah tenaga honorer ini seharusnya dituntaskan penataannya.

Hal ini salah satunya dilatarbelakangi karena pemerintah telah melarang seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sejak tahun 2018 lalu, dan memberikan waktu paling lama 5 tahun untuk menyelesaikan penatan tenaga honorer, artinya sampai dengan November 2023.

Dikarenakan berbagai dinamika dan kebutuhan pelayanan publik seperti sektor pendidikan dan kesehatan, pengangkatan tenaga non-ASN pun masih dilakukan.

Baca juga: Pemerintah Buka Opsi Tidak Akan Berhentikan Tenaga Honorer

Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, pemerintah pun membuka peluang tak akan memberhentikan tenaga honorer, sebagai salah satu opsi jalan tengah penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN di Indonesia. Tapi, keputusan ini belum final.

Pemerintah masih memperdalam opsi-opsi alternatif penanganan penyelesaian tenaga honorer di Indonesia dengan melakukan analisis strategis, keuangan, hingga operasional.

Lebih lanjut, berdasarkan pendataan dan validasi data jumlah tenaga non-ASN terbaru, total mencapai 2,3 juta sebagai data dasar tenaga non-ASN, dengan hanya 1,8 juta yang diiringi surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian termasuk kepala daerah.

Baca juga: Cara Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN 2022, Klik pendataan-nonasn.bkn.go.id

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

'Collaborative Ads' Tokopedia-Meta, Bantu Jualan 'Online' Lebih Dilirik Konsumen

"Collaborative Ads" Tokopedia-Meta, Bantu Jualan "Online" Lebih Dilirik Konsumen

Whats New
Bangun Bisnis Berkelanjutan, MedcoEnergi Berupaya Kurangi Emisi GRK

Bangun Bisnis Berkelanjutan, MedcoEnergi Berupaya Kurangi Emisi GRK

Whats New
Turun Gunung, Patrick Walujo Bakal Jadi CEO GOTO

Turun Gunung, Patrick Walujo Bakal Jadi CEO GOTO

Whats New
PLN Setor Dividen dan Pajak Rp 37,52 Triliun ke Negara

PLN Setor Dividen dan Pajak Rp 37,52 Triliun ke Negara

Whats New
Menaker Ajak Masyarakat Kerja di Jepang sebagai Specified Skill Workers

Menaker Ajak Masyarakat Kerja di Jepang sebagai Specified Skill Workers

Whats New
Perusahaan Pembiayaan Tancap Gas Kejar Syarat Modal Minimum

Perusahaan Pembiayaan Tancap Gas Kejar Syarat Modal Minimum

Whats New
Gaji PNS Diusulkan Naik, Baleg DPR: Pembahasannya di Belanja Negara

Gaji PNS Diusulkan Naik, Baleg DPR: Pembahasannya di Belanja Negara

Whats New
Volatilitas Masih Bayangi Pasar Modal hingga Kuartal III Tahun Ini, Apa Sentimennya?

Volatilitas Masih Bayangi Pasar Modal hingga Kuartal III Tahun Ini, Apa Sentimennya?

Whats New
Kasus Penipuan Si Kembar Terungkap, Masyarakat Diminta Tak Tergiur Harga Miring

Kasus Penipuan Si Kembar Terungkap, Masyarakat Diminta Tak Tergiur Harga Miring

Whats New
3 Hal Ini Perlu Dilakukan Sebelum Memutuskan Berinvestasi

3 Hal Ini Perlu Dilakukan Sebelum Memutuskan Berinvestasi

Earn Smart
Beroperasi Agustus, Ini Sederet Fasilitas Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung

Beroperasi Agustus, Ini Sederet Fasilitas Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung

Whats New
Peneliti LIPI: Ekspor Pasir Laut Akan Berdampak ke Lingkungan dan Sosial

Peneliti LIPI: Ekspor Pasir Laut Akan Berdampak ke Lingkungan dan Sosial

Whats New
Lamar Pekerjaan di Era Internet Jauh Lebih Praktis, Berikut Kiat dan Persiapannya

Lamar Pekerjaan di Era Internet Jauh Lebih Praktis, Berikut Kiat dan Persiapannya

Work Smart
PDPP Bakal Tebar Dividen Tunai Senilai Rp 6,73 Miliar dari Laba Bersih 2022

PDPP Bakal Tebar Dividen Tunai Senilai Rp 6,73 Miliar dari Laba Bersih 2022

Whats New
Respons Sri Mulyani, Pemerintah Ditagih Utang Rp 179 Miliar oleh Jusuf Hamka

Respons Sri Mulyani, Pemerintah Ditagih Utang Rp 179 Miliar oleh Jusuf Hamka

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com