Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penanganan Tenaga Honorer: Rencana Dihapus November 2023, Pengangkatan, dan Opsi Diteruskan

Kompas.com - 28/02/2023, 15:30 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah terus berfokus membenahi permasalahan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai honorer di Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), saat ini pemerintah membuka sejumlah opsi alternatif mengenai penanganan tenaga honorer di Tanah Air.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, opsi-opsi tersebut tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan asosiasi pemerintah daerah pada semua tingkatan, mulai dari gubernur hingga bupati/walikota.

"Bapak Presiden Jokowi berharap ini ada jalan atau opsi terbaik. Tadi pagi beliau juga kembali menginstruksikan. Artinya tenaga honorer ini benar-benar dipikirkan opsi terbaiknya oleh pemerintah sesuai arahan Presiden,” ujar Anas dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Link dan Cara Cek Hasil Prafinalisasi Pendataan Tenaga non-ASN 2022

Penghapusan tenaga honorer November 2023

Berdasarkan data per 2018, sisa tenaga honorer di Indonesia sekitar 44.687 orang, yang disebut sebagai tenaga honorer kategori II (THK 2). Jumlah tenaga honorer ini seharusnya dituntaskan penataannya.

Hal ini salah satunya dilatarbelakangi karena pemerintah telah melarang seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sejak tahun 2018 lalu, dan memberikan waktu paling lama 5 tahun untuk menyelesaikan penatan tenaga honorer, artinya sampai dengan November 2023.

Dikarenakan berbagai dinamika dan kebutuhan pelayanan publik seperti sektor pendidikan dan kesehatan, pengangkatan tenaga non-ASN pun masih dilakukan.

Baca juga: Pemerintah Buka Opsi Tidak Akan Berhentikan Tenaga Honorer

Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, pemerintah pun membuka peluang tak akan memberhentikan tenaga honorer, sebagai salah satu opsi jalan tengah penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN di Indonesia. Tapi, keputusan ini belum final.

Pemerintah masih memperdalam opsi-opsi alternatif penanganan penyelesaian tenaga honorer di Indonesia dengan melakukan analisis strategis, keuangan, hingga operasional.

Lebih lanjut, berdasarkan pendataan dan validasi data jumlah tenaga non-ASN terbaru, total mencapai 2,3 juta sebagai data dasar tenaga non-ASN, dengan hanya 1,8 juta yang diiringi surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian termasuk kepala daerah.

Baca juga: Cara Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN 2022, Klik pendataan-nonasn.bkn.go.id

Status kepegawaian tenaga honorer atau non-ASN

Sebelumnya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, diimbau untuk menentukan status kepegawaian tenaga non-ASN paling lambat 28 November 2023.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berlaku pada 31 Mei 2022.

Disadur dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) pada 3 Juni 2022, pegawai non-ASN yang dimaksud antara lain pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), non-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan eks-Tenaga Honorer Kategori II (THK 2).

Pejabat berwenang diminta menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS atau calon PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum 28 November mendatang.

Adapun instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Baca juga: Tak Ada Pengangkatan Tenaga Honorer, BKN Lakukan Pendataan Non-ASN hingga 31 Oktober

Pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN di Indonesia

Pada tahun 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat THK-I sebanyak 860.220 dan THK-II sebanyak 209.872, atau total 1.070.092 tenaga honorer.

Jumlah ini merupakan seperempat jumlah total ASN nasional yang tak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen bersifat administratif.

Dalam periode waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat sebanyak 775.884 ASN dari pelamar umum.

Adapun kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 juncto PP Nomor 43 Tahun 2017, dan terakhir diubah dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.

Dalam PP tersebut, dituliskan bahwa THK-II diberikan kesempatan seleksi satu kali. Hasilnya, dari 648.462 THK-II yang ada di database tahun 2012, terdapat 209.872 THK-II yang dinyatakan lolos seleksi dan 438.590 THK-II tidak lulus.

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 Akan Dibuka untuk Umum

Selanjutnya, pada tahun 2018-2020 sebanyak 438.590 THK-II mengikuti seleksi CASN, baik CPNS dan PPPK.

Sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021 per Juni 2021, terdapat 410.010 THK-II yang tersisa, terdiri dari 123.502 tenaga pendidik, 4.782 tenaga kesehatan, 2.333 tenaga penyuluh, dan 279.393 tenaga administrasi.

Dari total tengaa administrasi tersebut, sebanyak 184.239 orang memiliki pendidikan D-II ke bawah, yang mayoritas menjadi tenaga administrasi kependidikan, penjaga sekolah, administrasi di kantor Pemda, dan administrasi di puskesmas/rumah sakit.

Setelah itu, pada seleksi CASN (CPNS dan PPPK) tahun 2021, terdapat 51.492 THK-II yang mengikuti seleksi.

Baca juga: Cara Daftar Akun Pendataan Tenaga non-ASN 2022

Untuk diketahui, penyelesaian pegawai non-ASN, baik non-PNS, non-PPPK, dan THK II, menjadi amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam Pasal 96 ayat (1) PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menyebutkan bahwa pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK, jika memang memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Bagi pegawai non-ASN yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Baca juga: 10 Instansi dengan Tenaga Non-ASN Terbanyak per 5 Oktober 2022

PP Manajemen PPPK mengamanatkan, PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Sehingga, PPK diminta menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN atau tenaga honorer.

Hal ini diharapkan untuk memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN, dikarenakan ASN sudah memiliki standar penghasilan atau kompensasi.

Sementara itu, dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan, di mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

Baca juga: Update Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023: Instansi Diminta Mendata Kebutuhan Formasi

Baca juga: Seleksi CPNS Kembali Dibuka di 2023, Ini Formasi yang Menjadi Prioritas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com