Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/05/2023, 10:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini.

Perlu diketahui, CPNS dan PPPK merupakan aparatur sipil negara (ASN). ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK.

Meskipun keduanya termasuk ASN, PNS dan PPPK mempunyai definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.

Lantas, apa saja perbedaan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)?

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 Akan Dibuka untuk Umum

Perbedaan PNS dan PPPK

  • Status kepegawaian

Disadur dari laman resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah, PNS dan PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda. PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

  • Hak

ASN memiliki hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang harus ditunaikan. Baik PNS maupun PPPK mempunyai kewajiban yang sama, tapi berbeda dari segi haknya.

PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Baca juga: Seleksi CPNS Kembali Dibuka di 2023, Ini Formasi yang Menjadi Prioritas

Sementara itu, PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com