Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena PHK? Simak Tips Keuangan Ini

Kompas.com - 14/09/2023, 12:41 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) perlu mengatur ulang siasat dalam mengelola pengeluaraan.

Hal ini perlu lebih diperhatikan, terutama untuk pasangan muda yang biasanya memiliki penghasilan ganda dari suami dan istri.

Lantas, bagaimana cara mengatur keuangan ketika ada salah satu dari pencari uanga dalam keluarga kehilangan mata pencahariannya?

Baca juga: Lapangan Kerja Jadi PR Besar RI, Angkatan Kerja Baru Rebutan dengan Korban PHK

Perencana keuangan dan Founder Daya Uang Metta Anggriani menjelaskan, ketika salah satu dari pasangan suami istri terkena PHK, keluarga akan menghadapi situasi keuangan yang menantang.

"Artinya berat ini dari double income jadi single income," kata dia dalam Media Workshop Allianz Life, Rabu (13/9/2023).

Ia menjelaskan, pasangan suami istri perlu mengatur kembali perencanaan keuangan.

Caranya, pertama-tama adalah dengan melihat kembali besaran komposisi pengeluaran dengan pendapatan sebelumnya.

Pada umumnya, masyarakat menganut perencanaan keuangan dengan komposisi 50 persen kebutuhan pokok, 30 persen keinginan pribadi, dan 20 persen sebagai tabungan atau investasi.

Baca juga: Wacana Liburan Akhir Tahun Butuh Perencanaan Keuangan yang Baik

"Kalau ada yang PHK, mungkin porsi tabungannya yang berkurang, atau jajan-jajannya yang berkurang," imbuh dia.

Sementara, porsi kebutuhan pokok pada dasarnya tidak dapat dikurangi karena sifatnya yang harus segera dipenuhi.

Di lain sisi, pekerja yang mengalami PHK juga membutuhkan pekerjaan lain. Hal tersebut karena, besaran kebutuhan yang ada tidak dapat ditanggung dalam jangka waktu yang lebih lama.

"Dapur tetap perlu ngebul, jadi tetap butuh financial check up dulu," kata dia.

Baca juga: 5 Tips Keuangan buat Mahasiswa Baru yang Harus Kos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com