Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Korban Penipuan Keuangan Digital, Ini yang Harus Dilakukan

Kompas.com - 21/08/2023, 17:03 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah korban penipuan yang berkaitan dengan keuangan digital terus bertambah. Namun, masyarakat kerap bingung apa yang harus dilakukan ketika menjadi korban penipuan yang berkaitan dengan keuangan digital.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang tahun ini telah melayani sekitar 500.000 laporan yang terdiri dari pertanyaan, aduan, dan permasalahan sengketa antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan.

Lantas apa yang harus dilakukan masyarakat ketika menjadi korban penipuan yang berkaitan dengan keuangan digital?

Baca juga: Waspada Penipuan Atas Namakan Pegadaian, Simak Tips untuk Menghindarinya

Karo Wassidik Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Iwan Kurniawan mengatakan, masyarakat dapat segera lapor polisi ketika menjadi korban dari tindak penipuan keuangan digital.

"Apabila masyarakat menjadi korban, ada baiknya segera lapor ke kepolisian," ujar dia dalam acara Forum Merdeka Barat 9 'Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital' yang digelar secara daring, Senin (21/8/2023).

Ia menjelaskan, kasus penipuan keuangan digital memerlukan pembuktian yang sedikit kompleks. Hal ini karena barang bukti yang bebentuk digital dilingkupi aturan lain.

Baca juga: Simak 6 Modus Penipuan Keuangan yang Marak Terjadi Belakangan Ini

Iwan berpesan ketika masyarakat menjadi korban penipuan keuangan berbasis digital, hal pertama yang perlu dilakukan adalah memblokir transaksi keuangan.

Setelah itu, Iwan menekankan, masyarakat jangan terburu-buru untuk melakukan reset pada handphone yang digunakan untuk transaksi tersebut.

"Karena barang buktinya menjadi hilang, padahal itu dibutuhkan dalam proses pembuktian," imbuh dia.

Baca juga: Hati-hati, OJK Temukan Modus Penipuan Replikasi Lembaga Keuangan Legal

Sebaliknya, penting untuk menyertakan bukti tersebut saat melapor ke polisi, meliputi bukti percakapan atau foto.

"Tapi yang penting kecepatan waktu melapor, mesti secepatnya," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan berbasis keuangan digital dapat menelepon kontak OJK di 157.

Baca juga: Waspada Penipuan Money Game, Kenali Aneka Modusnya

Nantinya, masyarakat akan diberi keterangan apakah pelaku usaha jasa konsumen tersebut legal atau termasuk yang ilegal.

Kemudian, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga, akan dilakukan koordinasi untuk membuktikan apakah entitas tersebut benar-benar ilegal.

Setelah itu, OJK akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menutup layanan dari pelaku jasa keuangan yang terindikasi ilegal tersebut.

"Di dalam Satgas itu ada Bareskrim, jadi itu koordinasi juga," tandas dia.

Baca juga: 5 Tips agar Terhindari dari Penipuan Lowongan Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com