JAKARTA, KOMPAS.com - Bank OCBC NISP meminta sita jaminan atas harta yang dimiliki oleh pemilik Gudang Garam dan beberapa orang lainnya. Hal ini buntut dari kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp 232 miliar yang belum dibayar sejak Juni 2021.
Adapun Susilo Wonowidjojo adalah pemegang saham pengendali PT Hari Mahardika Usaha (HMU), salah satu pemegang saham HSI.
Kuasa Hukum Bank OCBS NISP Hasbi Setiawan menyebut para tergugat dan turut tergugat memanfaatkan PT HSI untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian.
Baca juga: Kasus Kredit Macet Rp 232 Miliar, OCBC NISP: Pemegang Saham PT HIS Tak Bisa Berkelit
Hal itu sesuai materi kesimpulan penggugat yang disampaikan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 16 Agustus 2023.
Hasbi menjelaskan, gugatan yang diajukan adalah ganti rugi secara materill 16,5 juta dollar AS atau setara Rp 232 miliar dan immateril Rp 1 triliun dari harta pribadi para tergugat atas kredit macet tersebut. Tuntuan dari gugatan ini adalah harta pribadi para tergugat secara tanggung renteng.
"(Kerugian) terdiri dari kerugiaan atas manfaat dan keuntungan yang kemungkinan akan diterima oleh Bank OCBC NISP dikemudian hari serta meningkatnya nilai Non Performing Loan (NPL) dari bank yang mengakibatkan kredibilitas bank pada Bl Rating menurun,” kata dia dalam keterangan resmi, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Kasus Kredit Macet Bos Gudang Garam Rp 232 Miliar, OCBC NISP Beberkan Bukti di Persidangan
Ia juga menyebut para tergugat dan turut tergugat melaksanakan perjanjian kredit dengan itikad tidak baik dan tidak sesuai dengan kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.
“Mereka mengetahui atau dapat memperkirakan PT HSI tidak dapat melunasi utangnya kepada Bank OCBC NISP, tetapi para tergugat dan turut tergugat 1 tetap melakukan peralihan saham atau perubahan direksi dan komisaris (organ perseroan) tanpa adanya persetujuan dari Bank OCBC NISP," imbuh dia.
Padahal kata dia, sudah ada larangan melakukan peralihan atas saham maupun perubahan organ PT HSI (negative covenant) dalam perjanjian kredit yang telah disepakati.
Baca juga: Bos Gudang Garam Digugat, Bank OCBC NISP: Kami Punya Dasar dan Bukti Hukum Kuat
Kedua Hasbi menerangkan ada unsur kesalahan (schuld) dengan tidak memberitahukan dan meminta persetujuan akan adanya peralihan pemegang saham dan perubahan susunan organ perseroan (PT HSI) seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian kredit.
Para tergugat disebut diduga mengetahui dan dapat memperkirakan PT HSI tidak dapat membayar utang.
Ketiga, adanya unsur kerugian akibat adanya peralihan hak atas saham dan perubahan susunan organ perseroan yakni PT HSI yang mengakibatkan perusahaan pailit sehingga tidak dapat melunasi utang ke Bank OCBC NISP.
Keempat, adanya unsur hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang ada.
Baca juga: Gudang Garam Buka Suara soal Dugaan Kredit Macet Bosnya di OCBC NISP
Pada 17 Mei 2021, dilakukan pemindahan hak atas saham PT HSI yang dimiliki PT Hari Mahardika Usaha (HMU) kepada Hadi Kristanto Niti Santoso, serta pengunduran diri Daniel Widjaja sebagai Komisaris Utama PT HSI.
Adapun PT HMU adalah perusahaan yang 99,99 persen sahamnya dimiliki Susilo Wonowidjojo.