Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank OCBC NISP Minta Harta Bos Gudang Garam Disita

Kompas.com - 21/08/2023, 13:34 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank OCBC NISP meminta sita jaminan atas harta yang dimiliki oleh pemilik Gudang Garam dan beberapa orang lainnya. Hal ini buntut dari kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp 232 miliar yang belum dibayar sejak Juni 2021.

Adapun Susilo Wonowidjojo adalah pemegang saham pengendali PT Hari Mahardika Usaha (HMU), salah satu pemegang saham HSI.

Kuasa Hukum Bank OCBS NISP Hasbi Setiawan menyebut para tergugat dan turut tergugat memanfaatkan PT HSI untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian. 

Baca juga: Kasus Kredit Macet Rp 232 Miliar, OCBC NISP: Pemegang Saham PT HIS Tak Bisa Berkelit

Hal itu sesuai materi kesimpulan penggugat yang disampaikan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 16 Agustus 2023.

Hasbi menjelaskan, gugatan yang diajukan adalah ganti rugi secara materill 16,5 juta dollar AS atau setara Rp 232 miliar dan immateril Rp 1 triliun dari harta pribadi para tergugat atas kredit macet tersebut. Tuntuan dari gugatan ini adalah harta pribadi para tergugat secara tanggung renteng.

"(Kerugian) terdiri dari kerugiaan atas manfaat dan keuntungan yang kemungkinan akan diterima oleh Bank OCBC NISP dikemudian hari serta meningkatnya nilai Non Performing Loan (NPL) dari bank yang mengakibatkan kredibilitas bank pada Bl Rating menurun,” kata dia dalam keterangan resmi, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Kasus Kredit Macet Bos Gudang Garam Rp 232 Miliar, OCBC NISP Beberkan Bukti di Persidangan

Ia juga menyebut para tergugat dan turut tergugat melaksanakan perjanjian kredit dengan itikad tidak baik dan tidak sesuai dengan kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.

“Mereka mengetahui atau dapat memperkirakan PT HSI tidak dapat melunasi utangnya kepada Bank OCBC NISP, tetapi para tergugat dan turut tergugat 1 tetap melakukan peralihan saham atau perubahan direksi dan komisaris (organ perseroan) tanpa adanya persetujuan dari Bank OCBC NISP," imbuh dia.

Padahal kata dia, sudah ada larangan melakukan peralihan atas saham maupun perubahan organ PT HSI (negative covenant) dalam perjanjian kredit yang telah disepakati.

Baca juga: Bos Gudang Garam Digugat, Bank OCBC NISP: Kami Punya Dasar dan Bukti Hukum Kuat

Kedua Hasbi menerangkan ada unsur kesalahan (schuld) dengan tidak memberitahukan dan meminta persetujuan akan adanya peralihan pemegang saham dan perubahan susunan organ perseroan (PT HSI) seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian kredit.

Para tergugat disebut diduga mengetahui dan dapat memperkirakan PT HSI tidak dapat membayar utang.

Ketiga, adanya unsur kerugian akibat adanya peralihan hak atas saham dan perubahan susunan organ perseroan yakni PT HSI yang mengakibatkan perusahaan pailit sehingga tidak dapat melunasi utang ke Bank OCBC NISP.

Keempat, adanya unsur hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang ada.

Baca juga: Gudang Garam Buka Suara soal Dugaan Kredit Macet Bosnya di OCBC NISP

Pada 17 Mei 2021, dilakukan pemindahan hak atas saham PT HSI yang dimiliki PT Hari Mahardika Usaha (HMU) kepada Hadi Kristanto Niti Santoso, serta pengunduran diri Daniel Widjaja sebagai Komisaris Utama PT HSI.

Adapun PT HMU adalah perusahaan yang 99,99 persen sahamnya dimiliki Susilo Wonowidjojo.

Halaman:


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com