Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bank OCBC NISP Minta Harta Bos Gudang Garam Disita

Adapun Susilo Wonowidjojo adalah pemegang saham pengendali PT Hari Mahardika Usaha (HMU), salah satu pemegang saham HSI.

Kuasa Hukum Bank OCBS NISP Hasbi Setiawan menyebut para tergugat dan turut tergugat memanfaatkan PT HSI untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian. 

Hal itu sesuai materi kesimpulan penggugat yang disampaikan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 16 Agustus 2023.

Hasbi menjelaskan, gugatan yang diajukan adalah ganti rugi secara materill 16,5 juta dollar AS atau setara Rp 232 miliar dan immateril Rp 1 triliun dari harta pribadi para tergugat atas kredit macet tersebut. Tuntuan dari gugatan ini adalah harta pribadi para tergugat secara tanggung renteng.

"(Kerugian) terdiri dari kerugiaan atas manfaat dan keuntungan yang kemungkinan akan diterima oleh Bank OCBC NISP dikemudian hari serta meningkatnya nilai Non Performing Loan (NPL) dari bank yang mengakibatkan kredibilitas bank pada Bl Rating menurun,” kata dia dalam keterangan resmi, Senin (21/8/2023).

“Mereka mengetahui atau dapat memperkirakan PT HSI tidak dapat melunasi utangnya kepada Bank OCBC NISP, tetapi para tergugat dan turut tergugat 1 tetap melakukan peralihan saham atau perubahan direksi dan komisaris (organ perseroan) tanpa adanya persetujuan dari Bank OCBC NISP," imbuh dia.

Padahal kata dia, sudah ada larangan melakukan peralihan atas saham maupun perubahan organ PT HSI (negative covenant) dalam perjanjian kredit yang telah disepakati.

Kedua Hasbi menerangkan ada unsur kesalahan (schuld) dengan tidak memberitahukan dan meminta persetujuan akan adanya peralihan pemegang saham dan perubahan susunan organ perseroan (PT HSI) seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian kredit.

Para tergugat disebut diduga mengetahui dan dapat memperkirakan PT HSI tidak dapat membayar utang.

Ketiga, adanya unsur kerugian akibat adanya peralihan hak atas saham dan perubahan susunan organ perseroan yakni PT HSI yang mengakibatkan perusahaan pailit sehingga tidak dapat melunasi utang ke Bank OCBC NISP.

Keempat, adanya unsur hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang ada.

Pada 17 Mei 2021, dilakukan pemindahan hak atas saham PT HSI yang dimiliki PT Hari Mahardika Usaha (HMU) kepada Hadi Kristanto Niti Santoso, serta pengunduran diri Daniel Widjaja sebagai Komisaris Utama PT HSI.

Adapun PT HMU adalah perusahaan yang 99,99 persen sahamnya dimiliki Susilo Wonowidjojo.

Sebagai informasi, awalnya PT HSI berhenti membayar kredit kepada Bank OCBC NISP senilai Rp 232 miliar begitu dinyatakan pailit di PKPU. Itu terjadi setelah terjadi perubahan kepemilikan saham.

Perubahan terjadi dari PT HMU pemilik 50 persen saham di PT HSI kepada Hadi Kristanto Niti Santoso. Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang 50 persen saham PT HSI melalui PT HMU.

Bank OCBC NISP baru mendapat informasi adanya penjualan saham PT HMU di PT HSI setelah ada gugatan PKPU dari kreditor yang punya piutang sekitar Rp 4 miliar.

Sampai akhirnya PT HSI pailit di akhir tahun 2021 banyak informasi yang tidak jelas terhadap perusahaan ini. Sebelum dinyatakan pailit, kondisi keuangan PT HSI dinilai masih bagus, karena Bank OCBC NISP selaku kreditor selalu mendapatkan laporan keuangan PT HSI setiap 6 bulan sekali.

Tidak terkait Gudang Garam

Sebelumnya, PT Gudang Garam Tbk buka suara soal masalah yang ikut menyeret pemiliknya, Susilo Wonowidjojo.

Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman menegaskan gugatan yang diajukan Bank OCBC NISP tersebut tidak ada kaitannya dengan perusahaan, meski perusahaan dengan kode emiten GGRM itu dimiliki Susilo Wonowidjojo.

"Perseroan dengan ini mengklarifikasi bahwa perihal perkara tersebut di atas tidak berkaitan dengan perseroan," kata Heru dalam keterangan tertulis seperti dilihat dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (10/2/2023).

https://money.kompas.com/read/2023/08/21/133453926/bank-ocbc-nisp-minta-harta-bos-gudang-garam-disita

Terkini Lainnya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Whats New
41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

Whats New
Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke