Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kredit Macet Bos Gudang Garam Rp 232 Miliar, OCBC NISP Beberkan Bukti di Persidangan

Kompas.com - 08/07/2023, 16:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gugatan Bank OCBC NISP terhadap bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo terkait dengan kredit macet senilai Rp 232 miliar terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Dalam lanjutan persidangan yang berlangsung pada 5 Juli 2023, pihak bank mengungkapkan bahwa PT Hair Star Indonesia (HSI) sebagai debitur melanggar klausul negative covenant berupa larangan untuk melakukan perubahan susunan pemegang saham dan susunan pengurus sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit.

"Pernah ada pemberitahuan dari PT HSI terkait pergantian perubahan susunan pengurus dan/atau pemegang saham termasuk perubahan susunan pemegang saham di tahun 2016. Namun, perubahan susunan pengurus dan pemegang saham yang terjadi pada Mei 2021 tidak pernah mendapat persetujuan tertulis dari bank. Padahal, dalam perjanjian kredit antara Bank OCBC NISP dan PT HSI jelas diatur tidak boleh dilakukan perubahan susunan pemegang saham, direksi, komisaris tanpa persetujuan tertulis dari bank," jelas Business Head Corporate Banking OCBC NISP Cabang Surabaya, Johannes Roy ketika memberikan keterangan di persidangan dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023).

Baca juga: Bos Gudang Garam Digugat, Bank OCBC NISP: Kami Punya Dasar dan Bukti Hukum Kuat

Lebih lanjut, OCBC NISP sebagai kreditur mengetahui adanya perubahan tersebut setelah debitur dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada Juni 2021.

Barulah pada Juli 2021, debitur menyampaikan secara lisan kepada bank bahwa PT HSI sudah tidak ada hubungan dengan PT Hari Mahardika Usaha (HMU), pemegang 50 persen saham PT HSI. Dimana Susilo Wonowidjojo memiliki 99,99 persen saham di PT HMU.

"Saya baru mengetahui perubahan susunan kepengurusan dan kepemilikan saham PT HSI saat PT HSI dinyatakan dalam keadaan PKPU. Selanjutnya, PKPU berakhir dengan kepailitan karena pada saat voting perpanjangan masa PKPU disetujui oleh seluruh bank, namun kreditur konkuren menolak perpanjangan, sehingga HSI menjadi pailit," jelas Roy.

Baca juga: Gugat Bos Gudang Garam Rp 232 Miliar, OCBC NISP: Kami Yakin Menang

Roy kembali menjelaskan, sebelum dinyatakan pailit, kondisi keuangan PT HSI dinilai masih bagus, karena OCBC NISP selaku kreditur selalu mendapatkan laporan keuangan perusahaan setiap 6 bulan sekali. Begitu pula sebelum dinyatakan PKPU dan berujung pailit perusahaan ini juga masih lancar membayar kreditnya.

Dengan adanya pernyataan pailit terhadap PT HSI menyebabkan kerugian berupa kredit macet di Bank OCBC NISP senilai Rp 232 miliar.

Baca juga: Gudang Garam Buka Suara soal Dugaan Kredit Macet Bosnya di OCBC NISP

 


Sementara itu, Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan, kesaksian dari dua orang saksi yang dihadirkan semakin membuktikan bahwa adanya langkah-langkah sistematis yang dilakukan pemegang saham dan para pengurus untuk menghindar dari tanggungjawabnya membayar utang kepada Bank OCBC NISP.

"Adanya perubahan kepemilikan saham dan perubahan susunan pengurus yang mempengaruhi stabilitas keuangan PT HSI, sehingga berimbas pada gagalnya PT HSI keluar dari proses PKPU dan berujung pailit," kata Hasbi.

Bank OCBC NISP sebagai penggugat juga sudah menunjukkan bukti-bukti guna mendukung dalil-dalil gugatan perbuatan melawan hukum yang merugikan, yakni kredit macet oleh para tergugat dan turut tergugat termasuk Susilo Wonowidjojo.

Baca juga: Salah Satu Pabriknya Kebakaran di Kediri, Siapa Pemilik Bisnis Rokok Gudang Garam?

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com