Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gudang Garam Buka Suara soal Dugaan Kredit Macet Bosnya di OCBC NISP

Kompas.com - 10/02/2023, 14:54 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Bank OCBC NISP menggugat Susilo Wonowidjojo, sosok yang dikenal sebagai langganan konglomerat terkaya di Indonesia sekaligus pemilik dari perusahaan rokok PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Gugatan ini muncul akhir tahun lalu.

Selain menggugat ke pengadilan, bank swasta nasional itu juga melaporkan Susilo Wonowidjojo ke Bareskrim Polri. Laporan itu teregister pada Nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Januari 2023.

Pihak Bank OCBC NISP melaporkan terkait dugaan pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pemberian kredit yang akhirnya macet.

Kasus ini berawal saat pihak bank memberikan kredit kepada pihak PT Hair Star Indonesia (HSI), di mana kepemilikan perusahaan ini terafiliasi dengan Susilo Wonowidjojo melalui PT Hari Mahardhika Usaha (PT HMU)

Baca juga: Zomato Resmi Tutup Permanen di Indonesia

Di mana salah satu pertimbangan pihak bank memberikan kredit karena melihat sosok konglomerat Susilo Wonowidjojo selaku pemegang saham perusahaan itu.

Bank OCBC NISP lalu mencairkan pinjaman senilai Rp 232 miliar yang belakangan diduga jadi kredit macet. Selain itu, rupanya ada pergantian pemegang saham pada HSI tanpa sepengetahuan pihak bank.

PT Gudang Garam Tbk pun buka suara soal masalah yang ikut menyeret pemiliknya, Susilo Wonowidjojo.

Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman menegaskan gugatan yang diajukan Bank OCBC NISP tersebut tidak ada kaitannya dengan perusahaan, meski perusahaan dengan kode emiten GGRM itu dimiliki Susilo Wonowidjojo.

Baca juga: Gaji UMK atau UMR Palembang 2023 dan Semua Daerah Se-Sumsel

"Perseroan dengan ini mengklarifikasi bahwa perihal perkara tersebut di atas tidak berkaitan dengan perseroan," kata Heru dalam keterangan tertulis seperti dilihat dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (10/2/2023).

Dalam keterangan tersebut, pihak Bursa Efek Indonesia meminta Gudang Garam ikut memberikan penjelasan terkait kronologi duduk perkara dan klarifikasi atas kebenaran informasi yang disampaikan penggugat.

Pemilik Gudang Garam Susilo Wonowidjojo digugat Bank OCBC NISP di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sda.

Selain itu, BEI juga meminta Gudang Garam menjelaskan dampak atau risiko dari gugatan yang berpotensi dialami perseroan apabila gugatan tersebut dimenangkan oleh penggugat baik dari sisi hukum, keuangan, dan operasional.

Baca juga: UMK atau UMR Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com