Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gudang Garam Buka Suara soal Dugaan Kredit Macet Bosnya di OCBC NISP

Kompas.com - 10/02/2023, 14:54 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Bank OCBC NISP menggugat Susilo Wonowidjojo, sosok yang dikenal sebagai langganan konglomerat terkaya di Indonesia sekaligus pemilik dari perusahaan rokok PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Gugatan ini muncul akhir tahun lalu.

Selain menggugat ke pengadilan, bank swasta nasional itu juga melaporkan Susilo Wonowidjojo ke Bareskrim Polri. Laporan itu teregister pada Nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Januari 2023.

Pihak Bank OCBC NISP melaporkan terkait dugaan pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pemberian kredit yang akhirnya macet.

Kasus ini berawal saat pihak bank memberikan kredit kepada pihak PT Hair Star Indonesia (HSI), di mana kepemilikan perusahaan ini terafiliasi dengan Susilo Wonowidjojo melalui PT Hari Mahardhika Usaha (PT HMU)

Baca juga: Zomato Resmi Tutup Permanen di Indonesia

Di mana salah satu pertimbangan pihak bank memberikan kredit karena melihat sosok konglomerat Susilo Wonowidjojo selaku pemegang saham perusahaan itu.

Bank OCBC NISP lalu mencairkan pinjaman senilai Rp 232 miliar yang belakangan diduga jadi kredit macet. Selain itu, rupanya ada pergantian pemegang saham pada HSI tanpa sepengetahuan pihak bank.

PT Gudang Garam Tbk pun buka suara soal masalah yang ikut menyeret pemiliknya, Susilo Wonowidjojo.

Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman menegaskan gugatan yang diajukan Bank OCBC NISP tersebut tidak ada kaitannya dengan perusahaan, meski perusahaan dengan kode emiten GGRM itu dimiliki Susilo Wonowidjojo.

Baca juga: Gaji UMK atau UMR Palembang 2023 dan Semua Daerah Se-Sumsel

"Perseroan dengan ini mengklarifikasi bahwa perihal perkara tersebut di atas tidak berkaitan dengan perseroan," kata Heru dalam keterangan tertulis seperti dilihat dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (10/2/2023).

Dalam keterangan tersebut, pihak Bursa Efek Indonesia meminta Gudang Garam ikut memberikan penjelasan terkait kronologi duduk perkara dan klarifikasi atas kebenaran informasi yang disampaikan penggugat.

Pemilik Gudang Garam Susilo Wonowidjojo digugat Bank OCBC NISP di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sda.

Selain itu, BEI juga meminta Gudang Garam menjelaskan dampak atau risiko dari gugatan yang berpotensi dialami perseroan apabila gugatan tersebut dimenangkan oleh penggugat baik dari sisi hukum, keuangan, dan operasional.

Baca juga: UMK atau UMR Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mentan SYL Sebut Kerja Sama Pangan Penting untuk Hadapi Tantangan Global

Mentan SYL Sebut Kerja Sama Pangan Penting untuk Hadapi Tantangan Global

Whats New
Luhut: Potensi Investasi Bursa Karbon Mencapai Rp 146,3 Triliun

Luhut: Potensi Investasi Bursa Karbon Mencapai Rp 146,3 Triliun

Whats New
Simak Jenis hingga Syarat Ajukan KPR di BTN

Simak Jenis hingga Syarat Ajukan KPR di BTN

Whats New
Update Rencana LRT Bali, Kemungkinan Dibangun di Bawah Tanah, Biaya Bisa Bengkak 3 Kali Lipat

Update Rencana LRT Bali, Kemungkinan Dibangun di Bawah Tanah, Biaya Bisa Bengkak 3 Kali Lipat

Whats New
OJK: Pelaksanaan Bursa Karbon di RI Lebih Cepat dari Negara Asia Lainnya

OJK: Pelaksanaan Bursa Karbon di RI Lebih Cepat dari Negara Asia Lainnya

Whats New
Bakal Dibahas DPR, Sampai Mana RUU Perkoperasian?

Bakal Dibahas DPR, Sampai Mana RUU Perkoperasian?

Whats New
Mengenal Platform Jual Beli Karbon Berbasis Ritel di Indonesia

Mengenal Platform Jual Beli Karbon Berbasis Ritel di Indonesia

Whats New
Jangan Pakai Pinpri, Ini 4 Produk Alternatif untuk Pinjaman Dana

Jangan Pakai Pinpri, Ini 4 Produk Alternatif untuk Pinjaman Dana

Spend Smart
Pemerintah Yakin Setoran Pajak Lampaui Target di Akhir 2023

Pemerintah Yakin Setoran Pajak Lampaui Target di Akhir 2023

Whats New
Harga Tiket Kereta Cepat Diusulkan Rp 250.000-Rp 300.000 'Worth It' Enggak? Begini Tanggapan Masyarakat

Harga Tiket Kereta Cepat Diusulkan Rp 250.000-Rp 300.000 "Worth It" Enggak? Begini Tanggapan Masyarakat

Whats New
Pengamat Minta Pemerintah Fokus Setarakan Aturan Main 'Social Commerce' dan 'E-commerce'

Pengamat Minta Pemerintah Fokus Setarakan Aturan Main "Social Commerce" dan "E-commerce"

Whats New
Tahun Depan Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,2 Persen di Tengah Ketidakpastian Global, Realistiskah?

Tahun Depan Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,2 Persen di Tengah Ketidakpastian Global, Realistiskah?

Whats New
Kementan Realisasikan RJIT di Kota Serang untuk Tingkatkan Produksi Padi hingga Antisipasi El Nino

Kementan Realisasikan RJIT di Kota Serang untuk Tingkatkan Produksi Padi hingga Antisipasi El Nino

Whats New
Kereta Cepat Whoosh Vs Argo Parahyangan, Mana yang Lebih Dipilih Masyarakat?

Kereta Cepat Whoosh Vs Argo Parahyangan, Mana yang Lebih Dipilih Masyarakat?

Spend Smart
DPR RI Sambut Baik Larangan Transaksi Jual-Beli di 'Social Commerce'

DPR RI Sambut Baik Larangan Transaksi Jual-Beli di "Social Commerce"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com