Sebagai informasi, awalnya PT HSI berhenti membayar kredit kepada Bank OCBC NISP senilai Rp 232 miliar begitu dinyatakan pailit di PKPU. Itu terjadi setelah terjadi perubahan kepemilikan saham.
Baca juga: Gudang Garam Bakal Tebar Dividen Rp 2,3 Triliun
Perubahan terjadi dari PT HMU pemilik 50 persen saham di PT HSI kepada Hadi Kristanto Niti Santoso. Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang 50 persen saham PT HSI melalui PT HMU.
Bank OCBC NISP baru mendapat informasi adanya penjualan saham PT HMU di PT HSI setelah ada gugatan PKPU dari kreditor yang punya piutang sekitar Rp 4 miliar.
Sampai akhirnya PT HSI pailit di akhir tahun 2021 banyak informasi yang tidak jelas terhadap perusahaan ini. Sebelum dinyatakan pailit, kondisi keuangan PT HSI dinilai masih bagus, karena Bank OCBC NISP selaku kreditor selalu mendapatkan laporan keuangan PT HSI setiap 6 bulan sekali.
Baca juga: Disokong KPR dan UMKM, OCBC NISP Klaim Kredit Ritel Tumbuh 15 Persen
Sebelumnya, PT Gudang Garam Tbk buka suara soal masalah yang ikut menyeret pemiliknya, Susilo Wonowidjojo.
Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman menegaskan gugatan yang diajukan Bank OCBC NISP tersebut tidak ada kaitannya dengan perusahaan, meski perusahaan dengan kode emiten GGRM itu dimiliki Susilo Wonowidjojo.
"Perseroan dengan ini mengklarifikasi bahwa perihal perkara tersebut di atas tidak berkaitan dengan perseroan," kata Heru dalam keterangan tertulis seperti dilihat dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Bank OCBC NISP Tebar Dividen Rp 1,3 Triliun dari Laba Bersih 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.