Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sama-sama Dimiliki Negara, Apa Beda BLU dan BUMN?

Kompas.com - Diperbarui 21/08/2023, 12:27 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan negara bisa didapat dari berbagai sumber, di antaranya dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Layanan Umum (BLU). Keduanya merupakan badan atau instansi yang dimiliki pemerintah.

Sama-sama memberikan pemasukan dan milik pemerintah, namun BUMN dan BLU adalah dua hal yang berbeda. Pengelolaan keduanya pun berbeda dengan diatur oleh masing-masing payung hukum.

Ketentuan mengenai BUMN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, sedangkan untuk BLU diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Baca juga: Mengenal Perbedaan BUMN dan BUMD: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Mengutip laman resmi Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, Senin (21/8/2023), BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Sementara BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikam pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa, yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didaasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Melalui pengertian tersebut maka dapat diketahui sejumlah perbedaan antara BLU dan BUMN, sebagai berikut:

Orientasi pengelolaan

BUMN berorientasi untuk mengejar keuntungan, sementara BLU tidak mengutamakan keuntungan.

Kedudukan dalam keuangan negara

BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan (KND), artinya pemerintah berinvestasi jangka panjang dan permanen dalam bentuk penyertaan modal pada suatu badan hukum.

Tujuan pemerintah menginvestasikan uangnya dalam bentuk KND yakni untuk menerima manfaat ekonomi berupa dividen, peningkatan nilai modal, atau manfaat sosial sebagai agen pembangunan.

Sementara BLU merupakan bagian dari kekayaan negara, yang artinya bagian dari instansi pemerintah untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Dengan demikian, setoran BLU kepada negara masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP), bukan dividen seperti pada BUMN.

Otonomi

BUMN memiliki otonom atau kewenangan penuh sebagai sebuah perusahaan. BUMN merupakan bagian dari negara namun bukan bagian langsung dari pemerintah selaku eksekutif, sehingga memiliki fleksibilitas sangat besar untuk berkompetisi dengan swasta dalam hal mencari laba. 

Menteri BUMN memiliki kewenangan sebagai pemegang saham dan berkuasa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sementara Menteri Keuangan memiliki kewenangan dalam hal pengusulan penyertaan modal negara (PMN), pendirian, dan perubahan bentuk hukum dari BUMN. 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com