Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sama-sama Dimiliki Negara, Apa Beda BLU dan BUMN?

Kompas.com - Diperbarui 21/08/2023, 12:27 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan negara bisa didapat dari berbagai sumber, di antaranya dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Layanan Umum (BLU). Keduanya merupakan badan atau instansi yang dimiliki pemerintah.

Sama-sama memberikan pemasukan dan milik pemerintah, namun BUMN dan BLU adalah dua hal yang berbeda. Pengelolaan keduanya pun berbeda dengan diatur oleh masing-masing payung hukum.

Ketentuan mengenai BUMN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, sedangkan untuk BLU diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Baca juga: Mengenal Perbedaan BUMN dan BUMD: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Mengutip laman resmi Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, Senin (21/8/2023), BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Sementara BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikam pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa, yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didaasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Melalui pengertian tersebut maka dapat diketahui sejumlah perbedaan antara BLU dan BUMN, sebagai berikut:

Orientasi pengelolaan

BUMN berorientasi untuk mengejar keuntungan, sementara BLU tidak mengutamakan keuntungan.

Kedudukan dalam keuangan negara

BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan (KND), artinya pemerintah berinvestasi jangka panjang dan permanen dalam bentuk penyertaan modal pada suatu badan hukum.

Tujuan pemerintah menginvestasikan uangnya dalam bentuk KND yakni untuk menerima manfaat ekonomi berupa dividen, peningkatan nilai modal, atau manfaat sosial sebagai agen pembangunan.

Sementara BLU merupakan bagian dari kekayaan negara, yang artinya bagian dari instansi pemerintah untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Dengan demikian, setoran BLU kepada negara masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP), bukan dividen seperti pada BUMN.

Otonomi

BUMN memiliki otonom atau kewenangan penuh sebagai sebuah perusahaan. BUMN merupakan bagian dari negara namun bukan bagian langsung dari pemerintah selaku eksekutif, sehingga memiliki fleksibilitas sangat besar untuk berkompetisi dengan swasta dalam hal mencari laba. 

Menteri BUMN memiliki kewenangan sebagai pemegang saham dan berkuasa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sementara Menteri Keuangan memiliki kewenangan dalam hal pengusulan penyertaan modal negara (PMN), pendirian, dan perubahan bentuk hukum dari BUMN. 

Di sisi lain, BLU memiliki otonomi namun terbatas, yaitu batasan dalam mencari keuntungan dan hanya boleh melakukan investasi jangka pendek. Tidak mencari untung, BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pengelola keuangan

Pengelolaan keuangan BUMN di luar mekanisme APBN. Meski dimiliki negara, namun BUMN memiliki mekanisme sendiri dalam mengelola pendapatannya.

Hal itu membuat BUMN diaudit oleh kantor akuntan publik sebagaimana layaknya perusahaan privat, namun juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku supreme auditor atas pelaksanaan keuangan negara.

Sedangkan pada BLU, pengelolaan keuangannya masuk ke dalam mekanisme APBN. BLU diberikan keleluasaan/fleksibilitas dalam tingkat tertentu, seperti setoran PNBP dari stakeholder tidak langsung disetorkan ke kas negara, namun dapat langsung digunakan untuk memberikan pelayanan kepada stakeholder.

Pegawai

Pegawai BUMN berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan pada BLU, status pegawainya bisa ASN maupun non ASN.

Pendapatan

Pendapatan BUMN berasal dari kegiatan usaha yang dijalankan oleh BUMN tersebut, di mana sebagian keuntungannya pun diberikan kepada pemerintah yang berupa dividen.

Sedangkan pendapatan BLU dari PNBP, maka akan terekam dalam mekanisme APBN meski tidak disetorkan ke kas negara. BLU secara berkala akan melaporkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk memberitahukan besaran pendapatan yang diterima dan dibelanjakan.

Pajak

BUMN dikenakan pajak atas setiap keuntungan dari kegiatan usahanya, sementara BLU tidak dikenakan pajak karena merupakan bagian dari instansi pemerintah.

Baca juga: Wamen BUMN Ungkap Skema Penggabungan BTN Syariah ke BSI

Contoh entitas BUMN dan BLU

Setelah mengetahui perbedaan BUMN dan BLU, maka untuk memperkuat pemahaman dapat dilakukan dengan mengetahui entitas yang tergolong sebagai BUMN maupun BLU.

Adapun beberapa contoh BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), serta PT Geo Dipa Energi (GDE).

Para perusahaan pelat merah itu ada di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan karena berfungsi sebagai fiscal tool pemerintah, dan pada Geo Dipa dikarenakan memiliki sejarah khusus.

Sementara BUMN yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian BUMN jauh lebih banyak.

Pada awal tahun 2023, total ada 41 BUMN yang merupakan hasil perampingan dari sebelumnya 142 BUMN pada tahun 2019.

Pengurangan jumlah BUMN dilakukan melalui proses restrukturisasi guna meningkatkan competitive value pada beberapa BUMN. Kini 41 perusahaan pelat merah tersebut menjadi terbagi dalam 12 klaster BUMN.

Beberapa perusahaan negara yang ada di bawah Kementerian BUMN yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia Tbk (Persero), PT Bio Farma (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Perum Perumnas, serta Perum Bulog.

Sementara untuk BLU, pada tahun 2023 ini jumlah layanan BLU mencapai 264 terdiri dari 106 BLU kesehatan, 114 BLU pendidikan, 9 BLU pengelola dana, 7 BLU pengelola kawasan, dan 28 BLU pengadaan barang/jasa lainnya.

Adapun beberapa entitas yang tergolong dalam BLU yakni universitas atau perguruan tinggi negeri alias yang milik negara. Lalu rumah sakit umum dan laboratorium yang dimiliki negara, balai uji kendaraan bermotor, hingga fasilitas umum seperti Gelora Bung Karno (GBK) juga termasuk dalam BLU.

Baca juga: Pemerintah Bakal Dirikan BLU untuk Kelola Uang Pembayaran Tol dari Sistem MLFF

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com