Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurangi Polusi Udara, ASN Disarankan Naik Transportasi Publik

Kompas.com - 20/08/2023, 16:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, instruksi bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara bukanlah solusi.

Dia berpendapat, bila WFH diterapkan lalu polusi menurun, maka K/L dan Pemda kembali menerapkan masuk kerja normal, lalu terjadi lagi peningkatan kendaraan di jalanan sehingga polusi marak lagi.

"Kembali ada kebijakan WFH lagi. Ini kan bukan solusi sistemik, apalagi berpengaruh pada sektor informal. Menurut saya, sebaiknya pegawai K/L dan Pemda diinstruksikan menggunakan fasilitas kendaraan umum seperti Transjakarta atau mobil jemputan yang disediakan instansi K/L dan Pemda sehingga mereka tidak lagi menggunakan kendaraan pribadinya," katanya dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Minggu (20/8/2023).

Baca juga: Gaji ASN Naik Tahun Depan, Dinilai Bisa Dorong Inflasi

Tentunya instruksi menggunakan angkutan umum atau mobil jemputan ini harus dikaitkan dengan pemberian tunjangan kinerja (tukin) sehingga kebijakan tersebut akan mudah dipatuhi.

Kebijakan ini pun nantinya akan berdampak pada penurunan konsumsi BBM sehingga subsidi BBM akan lebih ringan bagi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Selama ini pemberian tukin hanya dikaitkan dengan kehadiran si karyawan, Kedepan diharapkan pemberian tukin bisa menimbulkan kesadaran sistemik untuk menggunakan kendaraan umum atau mobil jemputan yang disediakan instansi K/L atau Pemda," harap Timboel.

Baca juga: Peringatan Luhut untuk Pabrik Penyumbang Polusi Udara


Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi lintas K/L dan Pemda DKI pada Jumat (18/8/2023), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menginstruksikan agar semua kementerian/lembaga dan Pemda DKI menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH).

Tak hanya itu, Luhut juga menginstruksikan pengetatan kendaraan ganjil-genap dan menaikkan tarif parkir. Atas instruksi tersebut Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan WFH mulai 21 Agustus 2023.

Dengan WFH diharapkan kendaraan yang beroperasi di jalan-jalan Ibu Kota dan sekitarnya akan berkurang sehingga menurunkan tingkat polusi udara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com