Dia berpendapat, bila WFH diterapkan lalu polusi menurun, maka K/L dan Pemda kembali menerapkan masuk kerja normal, lalu terjadi lagi peningkatan kendaraan di jalanan sehingga polusi marak lagi.
"Kembali ada kebijakan WFH lagi. Ini kan bukan solusi sistemik, apalagi berpengaruh pada sektor informal. Menurut saya, sebaiknya pegawai K/L dan Pemda diinstruksikan menggunakan fasilitas kendaraan umum seperti Transjakarta atau mobil jemputan yang disediakan instansi K/L dan Pemda sehingga mereka tidak lagi menggunakan kendaraan pribadinya," katanya dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Minggu (20/8/2023).
Tentunya instruksi menggunakan angkutan umum atau mobil jemputan ini harus dikaitkan dengan pemberian tunjangan kinerja (tukin) sehingga kebijakan tersebut akan mudah dipatuhi.
Kebijakan ini pun nantinya akan berdampak pada penurunan konsumsi BBM sehingga subsidi BBM akan lebih ringan bagi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Selama ini pemberian tukin hanya dikaitkan dengan kehadiran si karyawan, Kedepan diharapkan pemberian tukin bisa menimbulkan kesadaran sistemik untuk menggunakan kendaraan umum atau mobil jemputan yang disediakan instansi K/L atau Pemda," harap Timboel.
Tak hanya itu, Luhut juga menginstruksikan pengetatan kendaraan ganjil-genap dan menaikkan tarif parkir. Atas instruksi tersebut Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan WFH mulai 21 Agustus 2023.
Dengan WFH diharapkan kendaraan yang beroperasi di jalan-jalan Ibu Kota dan sekitarnya akan berkurang sehingga menurunkan tingkat polusi udara.
https://money.kompas.com/read/2023/08/20/160000926/kurangi-polusi-udara-asn-disarankan-naik-transportasi-publik