Di sisi lain, BLU memiliki otonomi namun terbatas, yaitu batasan dalam mencari keuntungan dan hanya boleh melakukan investasi jangka pendek. Tidak mencari untung, BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengelola keuangan
Pengelolaan keuangan BUMN di luar mekanisme APBN. Meski dimiliki negara, namun BUMN memiliki mekanisme sendiri dalam mengelola pendapatannya.
Hal itu membuat BUMN diaudit oleh kantor akuntan publik sebagaimana layaknya perusahaan privat, namun juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku supreme auditor atas pelaksanaan keuangan negara.
Sedangkan pada BLU, pengelolaan keuangannya masuk ke dalam mekanisme APBN. BLU diberikan keleluasaan/fleksibilitas dalam tingkat tertentu, seperti setoran PNBP dari stakeholder tidak langsung disetorkan ke kas negara, namun dapat langsung digunakan untuk memberikan pelayanan kepada stakeholder.
Pegawai
Pegawai BUMN berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan pada BLU, status pegawainya bisa ASN maupun non ASN.
Pendapatan
Pendapatan BUMN berasal dari kegiatan usaha yang dijalankan oleh BUMN tersebut, di mana sebagian keuntungannya pun diberikan kepada pemerintah yang berupa dividen.
Sedangkan pendapatan BLU dari PNBP, maka akan terekam dalam mekanisme APBN meski tidak disetorkan ke kas negara. BLU secara berkala akan melaporkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk memberitahukan besaran pendapatan yang diterima dan dibelanjakan.
Pajak
BUMN dikenakan pajak atas setiap keuntungan dari kegiatan usahanya, sementara BLU tidak dikenakan pajak karena merupakan bagian dari instansi pemerintah.
Baca juga: Wamen BUMN Ungkap Skema Penggabungan BTN Syariah ke BSI
Setelah mengetahui perbedaan BUMN dan BLU, maka untuk memperkuat pemahaman dapat dilakukan dengan mengetahui entitas yang tergolong sebagai BUMN maupun BLU.
Adapun beberapa contoh BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), serta PT Geo Dipa Energi (GDE).
Para perusahaan pelat merah itu ada di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan karena berfungsi sebagai fiscal tool pemerintah, dan pada Geo Dipa dikarenakan memiliki sejarah khusus.