JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan modus-modus penipuan di sektor keuangan yang belakangan ini kerap terjadi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, ada beragam modus penipuan di sektor keuangan yang terus berkembang, dan semakin canggih.
Tak hanya menyasar masyarakat, penipuan dengan modus seperti kerja paruh waktu juga menyasar wanita yang karib di sapa Kiki tersebut.
Baca juga: Hati-hati, OJK Temukan Modus Penipuan Replikasi Lembaga Keuangan Legal
"Bahkan saya pun ditawari skema ini beberapa hari yang lalu," kata dia, Kamis (3/8/2023).
Berikut ini adalah rangkuman Kompas.com terkait dengan enam modus penipuan di sektor keuangan yang mengincar masyarakat Indoensia.
1. Replikasi Lembaga Keuangan Asli
Penipuan ini dilakukan dengan cara mereplikasi situs pelaku usaha jasa keuangan yang legal.
Tak sampai di sana, pelaku juga akan melakukan modifikasi virtual account atau nomor rekening yang resmi untuk mengelabuhi korban.
Tata bahasa dan langkah-langkah yang dilakukan pelaku juga dibuat semirip mungkin dengan lembaga jasa keuangan yang asli.
Biasanya pelaku akan menawarkan produk yang seolah-olah resmi dari sebuah situs yang legal.
Baca juga: 99 Persen Kasus Penipuan Perbankan di Indonesia karena Social Engineering
2. Penawaran Kerja Paruh Waktu
Penawaran kerja paruh waktu ini bisa mengatasnamakan lemabaga resmi sampai perusahaan e-commerce.
Tak tanggung-tanggung penawaran kerja paruh waktu ini menawarkan penghasilan mulai Rp 30.000 sampai Rp 5 juta per hari.
Biasanya tujuan utama dari modus ini adalah pengumpulan data base korban phising. Penawaran kerja paruh waktu ini akan menargetkan informasi sensitif korban melalui email, unggahan media sosial, dan pesan teks.
Calon korban akan dimintai data sesuai dengan KTP dan nomor rekening bank.