Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan, ribuan pekerja di industri tekstil belum mendapatkan hak pesangon dari perusahaan.

Adapun selama periode Januari hingga Juni 2024 tercatat sekitar 13.800 pekerja di industri tekstil terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Untuk data PHK ini yang sudah selesai hak pesangonnya sekitar 10.000-an, yang belum sekitar 3.000an yaitu PT Alenatex, PT Kusuma Group dan PT Dupantex," kata Ristadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/6/2024).

"Pengusahanya bilang enggak ada uang, ada juga ada uang tapi tidak memenuhi 100 persen, sehingga masih melakukan negosiasi besaran pesangon," ujarnya.

Sebelumnya, Ristadi menjelaskan, maraknya PHK di industri tekstil disebabkan permintaan ekspor menurun dan pasar lokal tengah dibanjiri produk impor dengan harga yang lebih murah.

Ristadi mengungkapkan, perdagangan produk tekstil di marketplace juga didominasi barang-barang impor sehingga produk lokal tidak laku di pasar domestik.

Ia mengatakan, kondisi tersebut membuat perusahaan menurunkan volume produksi.

"Bahkan yang tidak kuat menghentikan total produksinya dan menutup pabriknya, terjadilah PHK," kata Ristadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/6/2024).

Berikut daftar perusahaan tekstil yang tutup dan melakukan efisiensi selama periode Januari hingga Juni 2024.

PHK akibat efisiensi perusahaan

  1. PT Sinar Panca Jaya, Semarang: data terbaru, jumlah PHK hingga awal Juni 2024 tembus 2.000 orang
  2. PT Bitratex, Semarang: PHK sekitar 400 orang
  3. PT Johartex, Magelang: PHK sekitar 300 orang
  4. PT Pulomas, Bandung: PHK sekitar 100 orang

Dengan demikian, ada total sekitar 13.800 orang pekerja di industri tekstil terkena PHK.

https://money.kompas.com/read/2024/06/18/174449926/marak-phk-di-industri-tekstil-asosiasi-ribuan-pekerja-belum-terima-pesangon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke