Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sektor Perindustrian Jadi Motor Ekonomi RI yang Harus Dijaga dari "Serangan" Impor

Kompas.com - 27/06/2024, 21:52 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sektor perindustrian adalah salah satu motor utama perekonomian Indonesia sehingga perlu dijaga dari serangan produk impor. Sebab, sektor ini banyak menyerap tenaga kerja.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Komisi VII Bambang Patijaya.

“Kami mendukung upaya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang proaktif dalam menjaga performa industri tekstil serta sektor industri lainnya di dalam negeri," kata Bambang melalui keterangannya, Kamis (27/6/2024).

Mengutip data Badan Pusat Statistik produk domestik bruto (PDB) sektor Perindustrian pada tahun 2023 menyumbangkan sebesar 18,67 persen terhadap PDB di Indonesia dengan nilai total Rp 3.900 triliun.

“Sebaiknya tetap dilakukan kontrol terhadap impor masuknya barang tekstil dan produk tekstil ini. Negara harus hadir dalam bagaimana memproteksi industri TPT dalam negeri,” tambah Bambang.

Baca juga: Buruh Turun ke Jalan, Tuntut Presiden dan Menteri Selamatkan Industri Tekstil Dalam Negeri

Untuk itu, ia menegaskan bila DPR mendukung upaya pemerintah untuj memproteksi industri dalam negeri. Salah satu caranya yakni dengan meninjau ulang aturan relaksasi impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan agar regulasi soal impor dikembalikan lagi kepada aturan lama yaitu Permendag No. 36 Tahun 2023 atau aturan baru yang memperhatikan dan menjaga kekuatan industri dalam negeri. Hal itu untuk menjaga industri dalam negeri dari serbuan barang impor, terutama industri tekstil.

Baca juga: Dampak Relaksasi Impor, Industri Tekstil RI Diprediksi Terus Alami Penurunan Daya Saing

Sebagaimana diketahui, saat ini produk tekstil impor terutama produk tekstil hilir dalam jumlah besar baik yang masuk secara legal maupun ilegal, membanjiri pasar Indonesia.

Kemudian pada Selasa (25/6/2024) Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet terkait kebijakan industri TPT (Tekstil dan Produk Tekstil).

Menteri-menteri yang hadir yakni Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, usai dipanggil ke Istana menjelaskan, pihaknya akan segera merespons permintaan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Yakni, dengan menerbitkan aturan soal pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) untuk sejumlah komoditas, salah satunya tekstil.

Adapun aturan akan diterbitkan dalam bentuk peraturan menkeu (permenkeu).

"Jadi permenkeu akan keluar berdasarkan permintaan Beliau (Menperin) dan Menteri Perdagangan. BMPT dan BMAD seterusnya akan di-follow up berdasarkan permintaan Mendag dan Menperin," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (25/6/2024).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com