JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan pemerintah kembali memperpanjang relaksasi harga gula hingga Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Perubahan Kedua atas Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur harga acuan pemerintah (HAP) gula konsumsi diterbitkan.
Sebelumnya relaksasi harga gula di tingkat konsumen yang ditetapkan sebesar Rp 17.500 per kilogram hanya berlaku sampai 30 Juni 2024.
“HAP relaksasi akan diperpanjang sampai terbitnya Perbadan,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Pajak untuk Produk Mengandung Gula dan Pemanis Buatan
Namun Arief belum bisa membeberkan kapan beleid tersebut akan dikeluarkan lantaran masih menunggu harmonisasi antar kementerian.
Bapanas juga sudah mengirimkan surat imbauan perpanjangan relaksasi baik ke pengusaha ritel (Aprindo) maupun ke produsen gula.
Untuk diketahui perpanjangan relaksasi harga gula ini sudah dilakukan 2 kali yakni sebelumnya yang awalnya pada 31 Mei 204 kemudian diperpanjang menjadi 30 Juni. Kemudian diperpanjang kembali hingga Perbadan baru resmi dikeluarkan.
Perpanjangan relaksasi itu dilakukan untuk menjaga ketersediaan stok dan pasokan serta menjaga harga gula konsumsi di tingkat produsen dan dan konsumen.
Berdasarkan input kondisi harga gula yang wajar maka harga gula konsumsi di tingkat produsen sebesar Rp 14.500 dan di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 17.500 per kilogram.
Sementara untuk daerah atau wilayah Maluku, Papua hingga wilayah Tertinggal, Terluar, Terpencil dan Perbatasan (3TP) harga gula konsumsi di tingkat ritel sebesar Rp 18.500 per kilogram.
Baca juga: Pemerintah Pelototi Kenaikan Harga Bawang Merah, Cabai Merah, dan Gula Pasir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.