Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google Mengaku Akan Terbuka atas Kasus Dugaan Monopoli

Kompas.com - 01/07/2024, 12:36 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Google LCC buka suara ihwal adanya dugaan monopoli yang dilakukannya sehingga harus disidang oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Direktur Google Play APAC Scaled Partner Management & Ecosystem Partnership Kunal Soni menyatakan, pihaknya akan terbuka atas proses yang dilakukan oleh KPPU.

“Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini sedang meninjau operasi Google Play dan kami menyambut baik kesempatan untuk berkolaborasi dengan KPPU, sambil menunjukkan transparansi dan pilihan yang Android dan Play tawarkan bagi para pengembang dan pengguna,” ujarnya dalam keterangannya dikutip Senin (1/7/2024).

Baca juga: KPPU Mulai Sidang Google, Ini Duduk Perkaranya

Kunal menjelaskan pihaknya melalui layanan Google Play telah menyediakan banyak fleksibilitas dalam pembayaran dengan menggandeng perusahaan dompet digital yang ada di Indonesia seperti DANA dan GoPay.

Google Play juga mengaku menggandeng operator seluler untuk pembayaran melalui pulsa seperti Indosat dan Telkomsel.

“Selain itu, konsumen Indonesia memiliki banyak cara untuk membayar dalam aplikasi di Play. Faktanya, Indonesia adalah salah satu negara pertama tempat Google Play melakukan uji coba sistem bagi pengguna untuk memilih antara sistem penagihannya dan sistem penagihan alternatif pilihan pengembang,” ungkapnya.

Baca juga: Ketua KPPU Ajak 300 Anggota Asosiasi Perusahaan Ikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha

Adapun berdasarkan temuan KPPU, Google diduga telah mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store, menggunakan Google Play Billing (GPB) System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.

GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store di Indonesia. Menurut KPPU atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan atau fee kepada aplikasi sebesar 15-30 persen dari pembelian.

KPPU juga menyebut akibat perilaku Google LLC melalui kebijakan-kebijakannya, menimbulkan hambatan pasar jasa penyediaan pembayaran, hilangnya pilihan pembayaran bagi konsumen, serta adanya penurunan pendapatandeveloper Indonesia yang dibarengi dengan kenaikan pendapatan Terlapor.

Baca juga: Akhiri Dugaan Monopoli, KPPU Terima Perubahan Antarmuka Jasa Logistik di Aplikasi Shopee

Kunal mengklaim, biaya layanan Google Play sendiri merupakan biaya terendah di antara platform distribusi aplikasi besar lainnya. Sebagian dari biaya layanan yang dikenakan pada transaksi barang atau jasa digital dalam aplikasi di Google Play digunakan untuk mendanai pengembangan Android dan Google Play.

“Model ini  adalah model yang masuk akal dan bijaksana. Kami hanya mendapatkan penghasilan ketika pengembang berhasil menjual produk mereka. Dengan demikian, kepentingan kami selaras dengan pengembang, dan kami memiliki insentif kuat untuk terus berinvestasi dalam meningkatkan platform, sehingga pengembang dapat lebih mudah memonetisasi aplikasi dan menjangkau pengguna di seluruh dunia,” jelas Kunal.

Kunal menambahkan, layanan yang diberikan oleh Google merupakan layanan yang memberikan lebih banyak pilihan dan keterbukaan dibandingkan platform distribusi aplikasi besar lainnya dan merupakan model yang baik bagi developer dan konsumen Indonesia.

Baca juga: KPPU Duga Google Lakukan Pelanggaran, Pemerintah Terus Godok Aturan Antimonopoli

“Kami akan terus berusaha mewujudkan platform yang memungkinkan kami melindungi keamanan pengguna, bermitra dengan pengembang  untuk mengembangkan bisnis mereka, dan menjaga ekosistem Android tetap sehat dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidang Google LCC lantaran adanya dugaan monopoli pasar melalui layanan Google Play Billing System pada Jumat (28/6/2024).

Awalnya sidang ini seharusnya dilakukan pada Kamis (20/6) kemarin, namun lantaran adanya ketidaklengkapan dokumen sidang harus ditunda.

Kepala Kepaniteraan pada Sekretariat KPPU Akhmad Muhari mengungkapkan, investigator telah mendapatkan bukti bahwa Google melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Baca juga: KPPU Berkolaborasi dengan Apindo untuk Ciptakan Iklim Usaha Sehat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com