Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Google Mengaku Akan Terbuka atas Kasus Dugaan Monopoli

Direktur Google Play APAC Scaled Partner Management & Ecosystem Partnership Kunal Soni menyatakan, pihaknya akan terbuka atas proses yang dilakukan oleh KPPU.

“Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini sedang meninjau operasi Google Play dan kami menyambut baik kesempatan untuk berkolaborasi dengan KPPU, sambil menunjukkan transparansi dan pilihan yang Android dan Play tawarkan bagi para pengembang dan pengguna,” ujarnya dalam keterangannya dikutip Senin (1/7/2024).

Kunal menjelaskan pihaknya melalui layanan Google Play telah menyediakan banyak fleksibilitas dalam pembayaran dengan menggandeng perusahaan dompet digital yang ada di Indonesia seperti DANA dan GoPay.

Google Play juga mengaku menggandeng operator seluler untuk pembayaran melalui pulsa seperti Indosat dan Telkomsel.

“Selain itu, konsumen Indonesia memiliki banyak cara untuk membayar dalam aplikasi di Play. Faktanya, Indonesia adalah salah satu negara pertama tempat Google Play melakukan uji coba sistem bagi pengguna untuk memilih antara sistem penagihannya dan sistem penagihan alternatif pilihan pengembang,” ungkapnya.

GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store di Indonesia. Menurut KPPU atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan atau fee kepada aplikasi sebesar 15-30 persen dari pembelian.

KPPU juga menyebut akibat perilaku Google LLC melalui kebijakan-kebijakannya, menimbulkan hambatan pasar jasa penyediaan pembayaran, hilangnya pilihan pembayaran bagi konsumen, serta adanya penurunan pendapatandeveloper Indonesia yang dibarengi dengan kenaikan pendapatan Terlapor.

Kunal mengklaim, biaya layanan Google Play sendiri merupakan biaya terendah di antara platform distribusi aplikasi besar lainnya. Sebagian dari biaya layanan yang dikenakan pada transaksi barang atau jasa digital dalam aplikasi di Google Play digunakan untuk mendanai pengembangan Android dan Google Play.

“Model ini  adalah model yang masuk akal dan bijaksana. Kami hanya mendapatkan penghasilan ketika pengembang berhasil menjual produk mereka. Dengan demikian, kepentingan kami selaras dengan pengembang, dan kami memiliki insentif kuat untuk terus berinvestasi dalam meningkatkan platform, sehingga pengembang dapat lebih mudah memonetisasi aplikasi dan menjangkau pengguna di seluruh dunia,” jelas Kunal.

Kunal menambahkan, layanan yang diberikan oleh Google merupakan layanan yang memberikan lebih banyak pilihan dan keterbukaan dibandingkan platform distribusi aplikasi besar lainnya dan merupakan model yang baik bagi developer dan konsumen Indonesia.

“Kami akan terus berusaha mewujudkan platform yang memungkinkan kami melindungi keamanan pengguna, bermitra dengan pengembang  untuk mengembangkan bisnis mereka, dan menjaga ekosistem Android tetap sehat dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidang Google LCC lantaran adanya dugaan monopoli pasar melalui layanan Google Play Billing System pada Jumat (28/6/2024).

Awalnya sidang ini seharusnya dilakukan pada Kamis (20/6) kemarin, namun lantaran adanya ketidaklengkapan dokumen sidang harus ditunda.

Kepala Kepaniteraan pada Sekretariat KPPU Akhmad Muhari mengungkapkan, investigator telah mendapatkan bukti bahwa Google melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b.

https://money.kompas.com/read/2024/07/01/123600326/google-mengaku-akan-terbuka-atas-kasus-dugaan-monopoli

Terkini Lainnya

Nasabah Mandiri Bisa Ajukan Pinjaman KPR Lewat Aplikasi Livin'

Nasabah Mandiri Bisa Ajukan Pinjaman KPR Lewat Aplikasi Livin'

Whats New
Aset Tommy Soeharto Tak Kunjung Laku Dilelang, Pemerintah Bakal Lakukan Ini

Aset Tommy Soeharto Tak Kunjung Laku Dilelang, Pemerintah Bakal Lakukan Ini

Whats New
Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Bea Masuk dan Anti-Dumping untuk 7 Komoditas

Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Bea Masuk dan Anti-Dumping untuk 7 Komoditas

Whats New
Pemprov DKI Bakal Batasi Usia dan Penggunaan Kendaraan Pribadi, Regulasinya Rampung Tahun Ini

Pemprov DKI Bakal Batasi Usia dan Penggunaan Kendaraan Pribadi, Regulasinya Rampung Tahun Ini

Whats New
Cek, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru Berlaku Juli 2024

Cek, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru Berlaku Juli 2024

Whats New
BUMN SMF Buka Lowongan Kerja hingga 8 Juli 2024, Simak Persyaratannya

BUMN SMF Buka Lowongan Kerja hingga 8 Juli 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Kementerian BUMN Bantah Suntikan Dana PMN Diberikan ke BUMN yang Sakit

Kementerian BUMN Bantah Suntikan Dana PMN Diberikan ke BUMN yang Sakit

Whats New
2 Cara Ganti PIN ATM BRI, Mudah dan Praktis

2 Cara Ganti PIN ATM BRI, Mudah dan Praktis

Spend Smart
Cadangan Devisa RI Kembali Naik, per Juni 2024 Mencapai 140,2 Miliar Dollar AS

Cadangan Devisa RI Kembali Naik, per Juni 2024 Mencapai 140,2 Miliar Dollar AS

Whats New
BEI Sebut 'Influencer' Makassar yang Viral Karena Gagal Kelola Investasi, Bukan Peserta 'Influencer Incubator'

BEI Sebut "Influencer" Makassar yang Viral Karena Gagal Kelola Investasi, Bukan Peserta "Influencer Incubator"

Whats New
Cipta Perdana Lancar Melantai di Bursa, Incar Dana Rp 71,40 Miliar

Cipta Perdana Lancar Melantai di Bursa, Incar Dana Rp 71,40 Miliar

Whats New
Terbitkan Obligasi Senilai Rp 600 Miliar, Anak Usaha Solusi Sinergi Digital Bakal Perluas Konektivitas

Terbitkan Obligasi Senilai Rp 600 Miliar, Anak Usaha Solusi Sinergi Digital Bakal Perluas Konektivitas

Whats New
Kemacetan Jakarta Akibatkan Kerugian Rp 100 Triliun

Kemacetan Jakarta Akibatkan Kerugian Rp 100 Triliun

Whats New
Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi Perhutani

Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi Perhutani

Whats New
Viral di X, 'Influencer' Asal Makassar Diduga Gagal Kelola Investasi, Bikin Rugi 'Follower' Rp 71 Miliar

Viral di X, "Influencer" Asal Makassar Diduga Gagal Kelola Investasi, Bikin Rugi "Follower" Rp 71 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke