Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Minta OJK Kembalikan Izin Usaha Kresna Life

Kompas.com - 01/07/2024, 13:35 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gagal bayar yang menyeret PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life) memasuki babak baru.

Terakhir, banding Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditolak oleh pengadilan terkait dengan keputusan gugatan sebelumnya terkait pencabutan izin usaha Kresna Life.

Salah satu perwakilan nasabah Kresna Life Christian mengatakan, pihaknya berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengajukan kasasi terhadap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Pembatalan Pencabutan Izin Kresna Life jadi Preseden Buruk bagi Industri Asuransi

Selain itu, sebagian nasabah juga berharap OJK dapat mengambil langkah lain untuk penyelesaian hal tersebut, selain dengan pencabutan izin usaha.

"Karena kalau hanya CIU (Cabut Izin Usaha) kami dapat pengembalian sangat minim," kata dia kepada Kompas.com, Senin (1/7/2024).

Pasalnya menurut dia, sisa aset Kresna Life saat ini tidak sampai Rp 1 triliun, atau bahkan hanya berkisar Rp 500 miliar. Hal tersebut disebabkan oleh nilai saham yang terus susut.

"Saya rasa dengan mekanisme awal dengan mengkonversi polis ke sub ordinate loan (SOL) itu lebih baik," imbuh dia.

Baca juga: Pengamat Sebut Pencabutan Izin Kresna Life untuk Lindungi Nasabah

Sebelumnya, sebanyak 97 persen nasabah Kresna Life telah setuju skema tersebut. Namun begitu, OJK tidak menyetujui hal tersebut.

Lebih lanjut, Christian berharap nasabah dan OJK menghitung bersama kekurangan risk based capital (RBC).

"Dan asuransi jiwa tetap hidup dan berusaha, serta mencicil utang ke SOL," tandas dia.

Baca juga: PTUN Menangkan Kresna Life atas Putusan OJK, Ini Kata Pengamat Asuransi

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak pengajuan banding yang dilakukan Pembanding I (Tergugat I) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pembanding II (Tergugat II) Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada 22 April 2024

Semula, banding tersebut diajukan kepada PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven terkait dengan perkara cabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna.

Sebagai informasi, kondisi keuangan Kresna Life sebelum dilakukan CIU memiliki solvabilitas yang tidak mencapai 100 persen dan RBC yang jauh di bawah 120 persen.

Baca juga: Langkah Banding OJK Hadapi Putusan Pembatalan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

Kresna Life juga gagal bayar terhadap polis-polis yang jatuh tempo sejak awal 2020.

Sebagai catatan, Kresna Life mengalami gagal bayar dua produk asuransi, yakni Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK) pada 2020.  

Tercatat, ada sekitar 8.900 nasabah dari seluruh Indonesia yang mengalami kerugian dengan total nilai Rp 6,4 triliun.

Baca juga: Punya Tagihan Rp 4,3 Triliun, Petinggi Kresna Life Belum Laksanakan Perintah Tertulis OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com