Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Banding OJK Hadapi Putusan Pembatalan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

Kompas.com - 05/03/2024, 08:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menempuh upaya hukum banding terkait dengan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT pada 22 Februari 2024 yang membatalkan Keputusan pencabutan izin usaha terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK menghormati putusan PTUN tersebut.

"OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2024, Senin (4/3/2024).

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan tugas termasuk menindaklanjuti proses hukum tersebut, OJK akan memprioritaskan hal-hal yang menyangkut perlindungan atas kepentingan para pemegang polis secara keseluruhan.

Baca juga: PTUN Jakarta Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

Sebelumnya, Kresna Life telah dikenai sanksi secara bertahap sebelum pencabutan izin usaha. Pengenaan sanksi dilakukan dengan bertahap sesuai pelanggaran yang terjadi dengan tetap memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk memperbaiki kondisi kesehatan perusahaan.

Namun begitu, hingga batas waktu yang ditentukan tidak terdapat upaya perbaikan berupa penambahan modal oleh pemegang saham pengendali.

Selain itu, tidak terdapat juga investor strategis dan tidak terdapat perjanjian konversi pinjaman subordinasi yang diaktanotarilkan.

Oleh karena itu, OJK melakukan pencabutan izin usaha sebagai upaya perlindungan konsumen agar kondisi tidak semakin memburuk.

Setelah pencabutan tersebut, OJK terus mengawasi proses penyelesaian likuidasi Kresna Life bagi pemegang polis yang terdaftar ikut serta dalam proses likuidasi.

Sebagai informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan yang membuat OJK harus mencabut keputusan soal pencabutan izin usaha di bidang asuransi jiwa atas Kresna Life.

Adapun penggugat I dalam perkara ini adalah PT Duta Makmur Sejahtera dan penggugat II Michael Steven. Sedikit catatan, Michael Steven juga dikenal sebagai pemilik Group Kresna.

Sementara tergugat I dari perkara ini adalah Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

Perkara ini telah didaftarkan sejak 21 September 2023. Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT.

Baca juga: OJK Tolak Tim Likuidasi Kresna Life

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com