Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Kresna Life Sebelum Pencabutan Izin Usaha

Kompas.com - 27/06/2023, 08:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) akhirnya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (23/6/2023).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, keputusan ini diambil lantaran sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/6/2023).

Upaya terakhir Kresna Life ialah melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan.

Baca juga: Usai OJK Cabut Izin Kresna Life, Nasib Nasabah Makin Sulit?

"Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan," jelasnya.

Ogi telah memerintahkan para pemegang saham pengendali dan jajaran direksi PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life untuk bersama-sama mengganti kerugian pemegang polis atau nasabah.

Perintah pembayaran ganti rugi ini telah disampaikan melalui perintah tertulis.

"OJK menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (DMS) selaku pengendali dan kepada pihak tertentu, yaitu Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku direktur utama, Antonius Indradi Sukiman selaku direktur, serta Henry Wongso selaku direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life," ujar dia.

Lantas bagaimana awal kasus gagal bayar Kresna Life dimulai?

Kresna Life mengalami gagal bayar pada polis Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK) karena terjadinya masalah likuiditas portofolio investasi dengan alasan ada pandemi Covid-19 di tahun 2020.

Oleh karenanya, Kresna Life akhirnya menunda setiap transaksi penebusan polis yang akan dan jatuh tempo sejak tanggal 11 Februari 2020 sampai 10 Februari 2021.

Hanya saja, permasalahan berlanjut karena perusahaan juga tak kunjung membayarkan klaimnya.

Kresna Life mendapatkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sepenuhnya dari OJK atas gagal bayar tersebut.

Sanksi tersebut pun menjadi alasan bagi perusahaan dengan berdalih tidak mampu membayar hasil homologasi kepada nasabah yang per Februari 2022 senilai Rp 1,37 triliun.

Baca juga: Langgar Ketentuan Pasar Modal, OJK Beri Sanksi Kresna Asset Management

Seperti telah diberitakan, Kresna Life pertama kali mendapatkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 3 Agustus 2020.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com