Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Kresna Life Sebelum Pencabutan Izin Usaha

Kompas.com - 27/06/2023, 08:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode tahun 2019 yang dilakukan pada Februari 2020.

Pada pemeriksaan itu, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA.

Dari pelanggaran tersebut, OJK melakukan tindakan pengawasan, di antaranya mewajibkan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis, serta memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menyusun rencana penyehatan keuangan.

Langkah penyehatan keuangan memuat langkah-langkah penyehatan keuangan perusahaan, komitmen pemegang saham pengendali atau pengendali mengatasi masalah, serta rencana pembayaran klaim secara detil.

Di bulan Februari tahun 2020 pula, OJK memerintahkan Kresna Life untuk menghentikan produk K-LITA untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar, dan melindungi kepentingan pemegang polis.

Secara total, terdapat 12.000 klaim polis bernilai Rp 6,4 triliun yang harus dibayarkan Kresna Life. Mereka adalah pemegang polis produk K-LITA dan PIK.

Baca juga: 3 Bos Perusahaan Induk Kresna Life Mundur Serentak Sebelum Pencabutan Izin Usaha

Pada awal Juni 2023, OJK mengaku telah memberikan waktu yang cukup untuk Kresna Life menyelesaikan perkara ini.

"OJK telah memberikan cukup waktu bagi Kresna Life sejak Januari 2023 untuk menginformasikan risiko dan konsekuensi dari skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinasi loan/SOL) tersebut secara transparan kepada pemegang polis," ujar dia dalam keterangan resmi, Kamis (15/6/2023).

Ia menambahkan, pihaknya juga telah meminta Kresna Life untuk melakukan penempatan dana pada escrow account (rekening bersama) sebagai komitmen penambahan modal.

Mengenai skema konversi SOL ini, pihak Kresna Life juga belum menyerahkan dokumen hasil perjanjian konversi SOL dari pemegang polis yang memutuskan untuk setuju dan telah diaktanotariskan.

Adapun, terkait penetapan Direktur Utama Kresna Life sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan atau tindak pidana perasuransian dan tindak pidana pencucian uang, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com