Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Desak Pemegang Saham Pengendali Kresna Life Ganti Kerugian Nasabah

Kompas.com - 05/07/2023, 21:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemegang saham pengendali untuk mengganti kerugian nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Langkah ini merupakan upaya perlindungan konsumen untuk pemegang polis atau tertanggung Kresna Life usai regulator mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, upaya perlindungan untuk kepentingan konsumen dimaksud sebagaimana untuk melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau PPSK, UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK, dan POJK 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis.

Baca juga: 3 Bos Perusahaan Induk Kresna Life Mundur Serentak Sebelum Pencabutan Izin Usaha

Dalam perintah tertulis itu, Ogi menyebut, pemegang saham pengendali (PSP) maupun jajaran direksi Kresna Life harus bertanggung jawab dengan mengganti kerugian yang dialami perusahaan asuransi jiwa swasta tersebut.

“OJK menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan pihak tertentu, yaitu Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life,” jelas Ogi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (5/7/2023).

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap perintah tertulis ini memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dimaksud.

Sebagai informasi, pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK terhadap Kresna Life karena perusahaan asuransi jiwa itu sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus risk-based capital (RBC) tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di samping itu, Kresna Life juga tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

“Dengan dicabutnya izin usaha Kresna Life, maka Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha,” tutup dia.

Baca juga: Kronologi Kasus Kresna Life Sebelum Pencabutan Izin Usaha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com