Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai OJK Cabut Izin Kresna Life, Nasib Nasabah Makin Sulit?

Kompas.com - 27/06/2023, 06:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) setelah perusahaan gagal menjalankan rencana penyehatan keuangan (RPK) dan memperbaiki rasio solvabilitas.

Salah satu nasabah Kresna Life bernama Christian mengatakan, pencabutan izin usaha akan membuat nasabah semakin sulit mendapatkan haknya kembali.

Christian sendiri memandang skema pinjaman subordinasi (subordinasi loan/SOL) dapat dilakukan sembari pemegang saham pengendali tetap menyuntikkan modal ke Kresna Life.

"Setelah proses likuidasi yang dibagikan itu setahu saya hanya aset yang dimiliki Kresna Life. Artinya itu hanya ada senilai sandal jepit, ya itu saja yang dibagikan ramai-ramai," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (26/6/2023).

Baca juga: 3 Bos Perusahaan Induk Kresna Life Mundur Serentak Sebelum Pencabutan Izin Usaha

Ia menambahkan, OJK terkesan terburu-buru menyelesaikan masalah. Regulator diminta memastikan nasabah mendapatkan haknya dengan maksimal.

"Bagi saya CIU itu bukan solusi, tapi sepertinya penyelesaian yang terburu-buru dari OJK. Mengapa saat mayoritas (nasabah) setuju SOL langsung di-CIU? Mengapa tidak pernah ada pertemuan tripartit antara OJK Kresna Life, dan nasabah," imbuh dia.

Terkait dengan kemungkinan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Christian bilang, akan ada masalah kalau OJK tidak menyetujui.

"Sama seperti Wanaartha Life yang PKPU-nya ditolak karena OJK merasa sebagai lembaga otoritas yang berhak mem-PKPU-kan," imbuh dia.

Baca juga: OJK Perintahkan Michael Steven dkk Ganti Kerugian Nasabah Kresna Life

Sementara itu, salah satu nasabah yang mengaku tidak setuju dengan skema SOL bernama Santy mengatakan, pencabutan izin usaha Kresna Life dapat diprediksi.

Pasalnya perusahaan telah melakukan kesalahan tata kelola, tetapi tidak dapat menunjukkan niat baik memperbaiki keadaan dengan penambahan modal.

"Cabut izin usaha tidak pernah jadi jalan terbaik, tapi dengan perintah tertulis supaya pemegang saham pengendali dan direksi bertanggung jawab mengganti kerugian, semoga ada terobosan hukum dan OJK mengusahakan uang pemegang polis kembali," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (26/6/2023).

Semula, ia juga berharap skema SOL dapat terlaksana. Ia juga merasa lega ketika sebanyak 90 persen pemegang polis menyetujui skema penyelamatan itu.

Meskipun demikian, nyatanya persetujaun tersebut tidak berhasil diserahkan dalam format yang disetujui dalam rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan.

"Saya menghargai keputusan tiap-tiap pemegang polis dan tidak berusaha memengaruhi siapapun," terang dia.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life

 


Ia menambahkan, Kresna Life dapat mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ketika merasa keputusan OJK tergesa-gesa dan terkesan melepas tanggung jawab.

"Toh tinggal sedikit SOL seharusnya bisa sukses dengan dukungan 90 persen nasabah," imbuh dia.

Setelah pencabutan izin usaha, saat ini nasabah tengah menunggu pebentukan tim likuidasi.

"Ya tapi nanti tim likuidasi pun pasti pilihan pemegang saham," timpal dia.

Santy berharap OJK dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang berpotensi menggagalkan perintah ganti rugi, termasuk pencekalan terhadap orang-orang yang dianggap bertanggung jawab.

Baca juga: Tarik Ulur Kasus Kresna Life, Cabut Izin atau Lanjut Usaha?

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com