Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai OJK Cabut Izin Kresna Life, Nasib Nasabah Makin Sulit?

Kompas.com - 27/06/2023, 06:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) setelah perusahaan gagal menjalankan rencana penyehatan keuangan (RPK) dan memperbaiki rasio solvabilitas.

Salah satu nasabah Kresna Life bernama Christian mengatakan, pencabutan izin usaha akan membuat nasabah semakin sulit mendapatkan haknya kembali.

Christian sendiri memandang skema pinjaman subordinasi (subordinasi loan/SOL) dapat dilakukan sembari pemegang saham pengendali tetap menyuntikkan modal ke Kresna Life.

"Setelah proses likuidasi yang dibagikan itu setahu saya hanya aset yang dimiliki Kresna Life. Artinya itu hanya ada senilai sandal jepit, ya itu saja yang dibagikan ramai-ramai," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (26/6/2023).

Baca juga: 3 Bos Perusahaan Induk Kresna Life Mundur Serentak Sebelum Pencabutan Izin Usaha

Ia menambahkan, OJK terkesan terburu-buru menyelesaikan masalah. Regulator diminta memastikan nasabah mendapatkan haknya dengan maksimal.

"Bagi saya CIU itu bukan solusi, tapi sepertinya penyelesaian yang terburu-buru dari OJK. Mengapa saat mayoritas (nasabah) setuju SOL langsung di-CIU? Mengapa tidak pernah ada pertemuan tripartit antara OJK Kresna Life, dan nasabah," imbuh dia.

Terkait dengan kemungkinan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Christian bilang, akan ada masalah kalau OJK tidak menyetujui.

"Sama seperti Wanaartha Life yang PKPU-nya ditolak karena OJK merasa sebagai lembaga otoritas yang berhak mem-PKPU-kan," imbuh dia.

Baca juga: OJK Perintahkan Michael Steven dkk Ganti Kerugian Nasabah Kresna Life

Sementara itu, salah satu nasabah yang mengaku tidak setuju dengan skema SOL bernama Santy mengatakan, pencabutan izin usaha Kresna Life dapat diprediksi.

Pasalnya perusahaan telah melakukan kesalahan tata kelola, tetapi tidak dapat menunjukkan niat baik memperbaiki keadaan dengan penambahan modal.

"Cabut izin usaha tidak pernah jadi jalan terbaik, tapi dengan perintah tertulis supaya pemegang saham pengendali dan direksi bertanggung jawab mengganti kerugian, semoga ada terobosan hukum dan OJK mengusahakan uang pemegang polis kembali," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (26/6/2023).

Semula, ia juga berharap skema SOL dapat terlaksana. Ia juga merasa lega ketika sebanyak 90 persen pemegang polis menyetujui skema penyelamatan itu.

Meskipun demikian, nyatanya persetujaun tersebut tidak berhasil diserahkan dalam format yang disetujui dalam rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan.

"Saya menghargai keputusan tiap-tiap pemegang polis dan tidak berusaha memengaruhi siapapun," terang dia.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life

 


Ia menambahkan, Kresna Life dapat mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ketika merasa keputusan OJK tergesa-gesa dan terkesan melepas tanggung jawab.

"Toh tinggal sedikit SOL seharusnya bisa sukses dengan dukungan 90 persen nasabah," imbuh dia.

Setelah pencabutan izin usaha, saat ini nasabah tengah menunggu pebentukan tim likuidasi.

"Ya tapi nanti tim likuidasi pun pasti pilihan pemegang saham," timpal dia.

Santy berharap OJK dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang berpotensi menggagalkan perintah ganti rugi, termasuk pencekalan terhadap orang-orang yang dianggap bertanggung jawab.

Baca juga: Tarik Ulur Kasus Kresna Life, Cabut Izin atau Lanjut Usaha?

 

Nasabah masih berpeluang PKPU

Di sisi lain, pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, nasabah masih memiliki peluang mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

PKPU merupakan proses ketika pengadilan melarang kreditor memaksa debitor untuk membayar utang dalam waktu tertentu. Dalam jangka waktu tersebut, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian dengan kreditornya.

Pada dasarnya PKPU bertujuan untuk menghindari kepailitan yang berujung pada likuidasi aset perusahaan.

Ia bilang, pengajuan PKPU terhadap Kresna Life tidak menyalahi aturan.

"Sebab Kresna Life sudah tidak lagi menjadi kewenangan OJK dan statusnya sudah seperti perusahaan biasa, sejak dilakukannya pencabutan izin usaha (CIU)," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (26/6/2023).

Ia menambahkan, pengajuan PKPU yang sesuai dengan Undang-Udang No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitasn menjadi solusi yang bermartabat bagi pemegang polis selaku kreditor.

PKPU Sementara berlangsung paling lama sebanyak 45 hari. Sedangkan, PKPU Tetap berlangsung paling lama 270 hari jika disetujui oleh kreditor melalui pemungutan suara.

Di sisi lain, proses likuidasi menurut peraturan OJK dapat berlangsung selama 2 tahun.

Irvan meminta OJK tidak melakukan intervensi ke Pengadilan Negeri untuk menolak gugatan PKPU yang diajukan perwakilan nasabah.

"OJK telah menggunakan semangat UU 4/2023 P2SK yang mengedepankan perlindungan konsumen dengan restorative justice dibandingkan pemidanaan sebagai ultimum remedium, patut diapresiasi," imbuh dia.

Namun begitu, ia bilang, keputusan OJK masih perlu diuji saat nantinya perwakilan pemegang polis akan mengajukan PKPU.

Alasan OJK cabut izin usaha Kresna Life

Sebagai informasi, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life pada hari ini, Jumat (23/6/2023).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, keputusan ini diambil lantaran sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/6/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Whats New
Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Work Smart
Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Whats New
BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com