Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai OJK Cabut Izin Kresna Life, Nasib Nasabah Makin Sulit?

Kompas.com - 27/06/2023, 06:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Nasabah masih berpeluang PKPU

Di sisi lain, pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, nasabah masih memiliki peluang mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

PKPU merupakan proses ketika pengadilan melarang kreditor memaksa debitor untuk membayar utang dalam waktu tertentu. Dalam jangka waktu tersebut, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian dengan kreditornya.

Pada dasarnya PKPU bertujuan untuk menghindari kepailitan yang berujung pada likuidasi aset perusahaan.

Ia bilang, pengajuan PKPU terhadap Kresna Life tidak menyalahi aturan.

"Sebab Kresna Life sudah tidak lagi menjadi kewenangan OJK dan statusnya sudah seperti perusahaan biasa, sejak dilakukannya pencabutan izin usaha (CIU)," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (26/6/2023).

Ia menambahkan, pengajuan PKPU yang sesuai dengan Undang-Udang No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitasn menjadi solusi yang bermartabat bagi pemegang polis selaku kreditor.

PKPU Sementara berlangsung paling lama sebanyak 45 hari. Sedangkan, PKPU Tetap berlangsung paling lama 270 hari jika disetujui oleh kreditor melalui pemungutan suara.

Di sisi lain, proses likuidasi menurut peraturan OJK dapat berlangsung selama 2 tahun.

Irvan meminta OJK tidak melakukan intervensi ke Pengadilan Negeri untuk menolak gugatan PKPU yang diajukan perwakilan nasabah.

"OJK telah menggunakan semangat UU 4/2023 P2SK yang mengedepankan perlindungan konsumen dengan restorative justice dibandingkan pemidanaan sebagai ultimum remedium, patut diapresiasi," imbuh dia.

Namun begitu, ia bilang, keputusan OJK masih perlu diuji saat nantinya perwakilan pemegang polis akan mengajukan PKPU.

Alasan OJK cabut izin usaha Kresna Life

Sebagai informasi, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life pada hari ini, Jumat (23/6/2023).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, keputusan ini diambil lantaran sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/6/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com