Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarik Ulur Kasus Kresna Life, Cabut Izin atau Lanjut Usaha?

Kompas.com - 16/06/2023, 07:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life) dinyatakan belum menjalankan upaya penyehatan perusahaan sesuai dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diberikan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun, RPK telah disampaikan ke OJK tanggal 30 Desember 2022 dan perbaikan RPK 20 Februari 2023 dengan melakukan penambahan modal.

Namun demikian, OJK belum menunjukkan tanda-tanda bakal mencabut izin usaha Kresna Life.

Salah satu nasabah Kresna Life bernama Christian berharap, OJK tidak mencabut izin usaha Kresna Life.

"Kalau dicabut, saya merasa sangat kecewa, karena artinya nanti (aset) yang dibagikan ke nasabah itu hanya yang nilai pasarnya telah turun jauh. Jadi lagi-lagi nasabah dirugikan. Istilahnya kami hanya dapat sandal jepit dan dibagikan rame-rame," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (16/6/2023).

"Bagi OJK mungkin itu sudah selesai, tapi bagi nasabah itu bukan penyelesaian," timpal dia.

Baca juga: Kasus Gagal Bayar Kresna Life, OJK: Kami Sudah Beri Cukup Waktu

Christian berharap, OJK dapat lebih bijak menentukan sikap agar pemegang polis tidak menderita kerugian yang lebih dalam.

Sebagai nasabah, ia berharap uang dapat kembali dengan maksimal.

Sementara, Kresna Life juga diharapkan mau melakukan penambahan modal ketika skema konversi subordinatif belum cukup menambal ekuitas.

"Jadi antara Kresna Life dan OJK saya sungguh berharap dua-duanya berpikir dan mengusahakan yang terbaik untuk nasabah," tutur dia.

Baca juga: OJK: Permasalahan Kresna Life Semakin Berlarut

Meskipun belum mampu menjalankan RPK sesuai tenggat yang diberikan OJK, Kresna Life disebut masih mampu untuk bertahan dan membayarkan kewajibannya kepada nasabah.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, OJK belum mencabut izin usaha Kresna Life karena sudah ada 90 persen nasabah yang menyetujui konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinasi loan/SOL).

"Dukungan nasabah untuk Kresna Life besar," tegas dia.

Namun begitu, OJK juga menunjukkan langkah hati-hati dengan tidak mencabut status pembatasan kegiatan usaha (PKU).

Baca juga: Kresna Life Tawarkan 2 Skema Pembayaran, Nasabah: Pilihan Terbaik daripada Likuidasi

 


Irvan berpendapat, OJK belum yakin dengan efektifitas skema SOL untuk memperbaiki rasio solvabilitas yang tercermin dari risk based capital (RBC).

"Dan khawatir dengan gugatan sebagian pemegang polis yang belum menyetujui skema SOL," imbuh dia.

Irvan justru yakin Kresna Life mampu bangkit karena didorong dukungan nasabah.

"OJK seharusnya mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) Kresna Life," tandas dia.

Baca juga: Bos OJK Ultimatum 3 Perusahaan Asuransi Bermasalah: Kresna Life, AJB Bumiputera, dan Wanaartha Life

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com